Logo Header Antaranews Makassar

LPSE tidak Merugikan Pengusaha Kecil

Jumat, 12 Agustus 2011 08:10 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Program layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tidak akan menguntungkan pengusaha besar dan juga tidak merugikan pengusaha kecil, kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo.

"LPSE bersifat adil dan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena pemerintah akan tetap melakukan pengawasan," kata Agus Raharjo pada peluncuran LPSE di Provinsi Sulbar, Kamis.

Dengan demikian, pengusaha kecil di Sulawesi Barat (Sulbar) tidak perlu mengkhawatirkan hadirnya program LPSE, lanjutnya.

"Hadirnya program layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Sulbar, tidak berarti pengadaan barang dan jasa akan bersifat liberal tanpa pengawasan dari pemerintah," kata Agus.

Dia menegaskan, LPSE yang diluncurkan LKPP di Sulbar tidak akan membuat pengadaan barang dan jasa bersifat liberal.

"Sama sekali tidak seperti itu, justru LPSE akan menciptakan persaingan usaha yang sehat antara seluruh pengusaha, baik yang kecil maupun besar, berdasarkan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki pengusaha," katanya.

Pengawasan yang dilakukan adalah membatasi batas pagu anggaran yang dapat dikelola pengusaha besar hingga batas minimal mencapai Rp2,5 miliar, katanya.

Sedangkan pengusaha kecil dibatasi dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang akan dikerjakannya hingga batas maksimun mencapai Rp2,5 miliar selebihnya tidak lagi dikelola pengusaha kecil.

"Dengan demikian antara pengusaha besar dan kecil akan bersaing sehat dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang akan diadakan pemerintah,"katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, pengusaha kecil di Provinsi Sulbar tidak perlu khawatir tidak mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa, meski adanya LPSE di Sulbar karena semuanya sudah diatur dengan baik oleh pemerintah agar pengusaha kecil juga dapat bagian dalam pengadaan jasa untuk mengembangkan usahanya.

Agus Raharjo menjelaskan, LPSE merupakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan pemerintah yang bersih atau "good governance" demi keberhasilan pembangunan mulai dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/kota.

Ia mengatakan, LPSE diluncurkan sebagai program pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang lebih bersih, transparan, akuntabel, diskriminatif, cepat dan tepat. (KR-MFH/B003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026