Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, mengakui akan menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bertahap, dengan pertimbangan penyesuaian peraturan terhadap seluruh pihak ke tiga yang belum memahami mekanisme LPSE.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Majene, Syamsiar Muchtar di Majene, Rabu, mengatakan bahwa penerapan LPSE belum mampu diterapkan 100 persen untuk seluruh item pengadaan barang atau jasa pemerintah karena masih butuh penyesuaian.
"Sebagaimana diamanatkan pemerintah melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara eletronik, hal tersebut harus kita laksanakan namun tidak secara keseluruhan," ujarnya.
Disebutkan, dalam pasal 131 menyatakan bahwa kementerian serta lembaga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik untuk sebagian atau seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.
Untuk itu, lanjutnya, harus dilakukan persiapan yang matang sebab dalam aturan menyatakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara eletronik tetap bisa dilakukan sebagian dari paket yang akan dikerjakan.
"Upaya ini untuk mengimbangi beberapa pihak ke tiga yang belum memahami mekanisme serta penggunaan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah secara eletronik dengan harapan kami tidak melakukan diskriminasi," ungkap Syamsiar.
Terkait penerapan mekanisme tersebut, diakui bahwa akan lebih efisien sebab hanya melalui layanan internet, transparan sebab seluruh warga bisa mengakses informasi pengadaan, serta akuntabel sebab seluruh pengadaan bisa dipertanggungjawabkan.
Syamsiar mengatakan, tingkat transparansi pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui eletronik akan lebih terawasi, baik program berskala besar maupun beberapa program yang bersakala kecil sekalipun dengan cara mengakses pada situs yang telah disediakan.
"Hal ini juga akan memudahkan pemerintah dalam proses pengawasan, sebab seluruh warga yang telah mengetahui program yang akan dikerjakan bisa langsung mengawasi pihak ke tiga dan bisa memberikan laporannya jika dalam pengerjaan ada ketidakberesan," tukasnya. (T.KR-AAT/S016)

