Logo Header Antaranews Makassar

YIC Al-Markaz dukung BPN amankan aset negara yang digugat perseorangan

Jumat, 15 Oktober 2021 18:06 WIB
Image Print
Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami, Prof Basri Hasanuddin (kanan) saat memberikan keterangan pers di masjid setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Sulawesi Selatan mendukung penuh langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta Pemerintah Provinsi dalam mengamankan lahan Al Markaz sebagai aset negara yang digugat perseorangan kini kembali berproses secara hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami mendukung sepenuhnya, hasrat dari pemerintah yang diwakili oleh BPN di Sulsel, termasuk instruksi dikeluarkan presiden untuk membasmi mafia tanah. Karena ini sangat menggangu kehidupan banyak orang," ujar Ketua YIC Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin saat memberikan keterangan pers di masjid setempat, Jumat.

Hal itu berkaitan dengan adanya gugatan diajukan orang bernama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati yang mengklaim lahan Masjid Al Markaz Al Islami total seluas 7,2 hektare miliknya kepada Pemerintah Provinsi dan BPN.

Kendati pada tingkat Kasasi, penggugat kalah, dan perkara kepemilikan dimenangkan Pemprov Sulsel pada September 2021, namun penggugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Prof Basri menjelaskan, lahan tersebut sudah dimenangkan Pemprov Sulsel pada proses persidangan lalu atas kepemilikan aset negara itu. Bahkan DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) hibah lahan Al Markaz juga telah menyetujui melalui Peraturan Daerah aset Pemprov ini diserahkan kepada YIC Al-Markaz agar dikelola asalkan untuk kepentingan publik dan keagamaan.

"Kami sisa menunggu saja (penyerahan hibah) karena tanah ini bukan lagi milik yayasan, tapi milik Pemerintah Provinsi. Jadi kami sisa menunggu dari Pemprov saja untuk bisa melakukan upaya-upaya itu," papar mantan Rektor Unhas ini.

Rencananya, tanah kosong yang berada di samping masjid Al-Markaz akan dibangun pusat pendidikan islam terpadu, namun terhambat karena proses penyerahan hibah belum terpenuhi karena masuk gugatan.

"Harusnya tahun lalu di bangun, gambarnya dan desainnya sudah ada, biayanya juga tidak sedikit, tapi karena banyak gangguan jadi ditunda," beber dia.

Prof Basri mengungkapkan, lahan keseluruhan yang digugat seluas 30 hektare termasuk lahan kosong berada di samping Masjid Al Markaz rencana dibangun sarana pendidikan. Gugatan ini sudah berlangsung hampir tiga tahun, sejak Unhas mengosongkan lahan.

"DPRD Provinsi itu sudah selesai kasusnya. Setuju dihibahkan tanah ini ke Pemprov untuk meneruskan cita-cita pak Jendral Jusuf karena bukan saja masjid tapi termasuk lembaga pendidikan yang memang sudah disiapkan," katanya.

Suasana pengurus YIC Masjid Al Markaz Al Islami saat menggelar konfrensi pers di masjid setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir.


Sejarah kepemilikan lahan di Bontoala

Sebelumnya, Universitas Hasanuddin diberikan pemerintah hak pakai untuk menggunakan sejumlah lahan di kawasan Kecamatan Bontoala untuk dipakai sebagai tempat lembaga pendidikan kala itu.

Penguasaan lahan sebagian wilayah Kecamatan Bontoala awalnya dikuasai Intje Koemala istri dari Major Thong Liong Hoei seorang duta besar dari negara Cina yang diutus ke Indonesia dimasa perang kala itu guna menyelamatkan penduduk setempat atas kekejaman Westerling hingga mengakibatkan korban 40.000 jiwa.

Lalu melahirkan anak dinamai Chandra Taniwijaya dan beberapa anak lainnya sebagai ahli waris sah. Sementara nama Ince Kumala lain yang muncul diketahui anak dari Ince Saleh yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan ekspedisi rempah milik Itje Koemala bernama PT Firman dan Co.

Karena kagum dengan kehidupan Intje Koemala, Ince Saleh menikahi Ince Halijah dan bernazar memberikan nama anak pertamanya Ince Kumala, begitupun tujuh anak lainnya diberikan nama depan Ince. Itu sesuai struktur kewarisan dibuat penasehat hukum keluarganya, Andi Sofyan juga merupakan dosen Unhas dimasa itu.

Ince Kumala kemudian menikah dengan Abdul Rajab dan melahirkan anak pertama Baharuddin (penggugat), kedua Rahmawati (penggugat) dan ketiga Ratna Farida. Tetapi belakangan, memunculkan nama depan Ince, padahal data kewarisan yang ada tidak ada nama Ince di depan.

Dari keterangan mantan Kepala Balai Peninggalan Harta dan Sejarah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, Frans Parera malah menegaskan hasil pernikahan Ince Kumala dan Abdul Rajab melahirkan tujuh orang anak bukan hanya tiga orang anak.

Selain itu, tidak ada sangkut pautnya dengan hak kewarisan Itje Koemala karena kakeknya (Ince Saleh) hanya bekerja sebagai karyawan di perusahaan Intje Koemala selaku penguasa dan pemilik lahan pada jaman itu.

Ince Baharuddin juga pernah bermasalah hukum karena mengklaim memiliki lahan saat pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Reformasi hingga berperkara di Pengadilan Negeri sampai di tingkat Kasasi di MA, melawan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya, tetapi kalah. Dia sempat dipenjara, lalu akhirnya bebas.

Bukan hanya Ince Baharuddin, lahan kosong seluas 224.250 meter persegi itu juga diklaim dan digugat pihak lain ahli waris Thoeng Boeng Siang, dengan dasar memiliki hak atas kepemilikan berupa dokumen Eigendom Verponding (produk hukum pertanahan pada zaman Belanda) dengan letak titik lokasi 1182, masuk dalam lokasi sengketa yang dimaksud.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026