Logo Header Antaranews Makassar

Nelayan Makassar Protes Penimbunan Losari

Rabu, 14 September 2011 13:10 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Ratusan nelayan berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar memprotes penimbunan pesisir pantai Losari dan sekitarnya, Rabu.

Menurut nelayan, penimbunan tersebut membuat perairan di sekitar Losari termasuk kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan Rajawali menjadi dangkal, sehingga menyulitkan nelayan melakukan pekerjaannya.

"Kapal kami sering kandas kalau ingin masuk atau keluar dari TPI untuk membawa ikan. Kalau begini terus akan menghalangi kami bekerja dan mematikan nelayan," ujar koordinator nelayan, Bethel dari Om Bethel Law Investigation.

Menurutnya, situasi semakin parah sebab pada 17 Agustus 2011 pengembang bahkan menutup jalur keluar dan masuk kapal nelayan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kebijakan itu menyebabkan kapal terperangkap dan tidak bisa beraktivitas.

Karena itu, dalam aspirasinya mereka mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain menolak keras penimbunan dilakukan oleh pengembang bernama Hajjah Najmiah.

Para nelayan juga mendesak pemerintah menghentikan proses penimbunan, sebab dapat mematikan kehidupan nelayan dan merusak ekosistem laut.

Penimbunan itu juga dianggap melanggar sebab tidak memiliki izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Sudah delapan bulan kami ajukan desakan, tapi tidak ada perhatian sama sekali, tolong jangan biarkan nelayan menderita," ujarnya.

Aksi ini merupakan kedua kali, sebelumnya mereka pernah melakukan protes dengan menebar puluhan ekor ikan busuk di halaman Kantor DPRD Sulawesi Selatan.

Saat itu, para nelayan mendesak legislatif minta pertanggungjawaban pemerintah atas legalisasi penimbunan laut dan indikasi terbitnya sertifikat di atas tanah laut yang ditimbun, namun hingga sekarang belum ada hasil.

Penimbunan itu dilakukan pemerintah untuk keperluan reklamasi pantai Losari dan pembangunan kawasan Centre Point of Indonesia (T.KR-AAT/K005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026