Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Usulkan Perda Laboratorium Uji Material

Kamis, 6 Oktober 2011 17:20 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengusulkan kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman setempat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang laboratorium uji material bahan bangunan.

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Ince Langke di Makassar, Kamis, mengatakan rencana tersebut sebelumnya sudah pernah didiskusikan komisi D dengan Dinas Tarkim.

"Ini harus dibicarakan kembali, apakah dibuatkan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah," ucapnya.

Usulan perda tersebut, didasari kekecewaan komisi D atas minimnya pendapatan daerah dari uji laboratorium material bangunan di Dinas Tarkim yang hanya direncanakan Rp150 juta, itupun baru terealisasi Rp50 juta lebih sampai September.

Bahkan, komisi D menolak mentah-mentah rencana Tarkim untuk menurunkan target pendapatan di ABBD perubahan 2011 dari yang ditetapkan di APBD pokok Rp150 juta.

"Laboratorium sudah memadai, harusnya disitu bisa diuji semua bahan bangunan agar pembangunan bagus," ujar anggota komisi D, Affandy Agusman Aries.

Komisi D meyakini, jika perda atau pergub ada, maka potensi pendapatan dari uji laboratorium meningkat karena seluruh proyek swasta seperti pembangunan gedung wajib melakukan uji material di laboratorium Tarkim.

Kepala Dinas Tarkim Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengatakan, uji material bahan bangunan bisa dilakukan dengan merevisi perda Sulsel tentang jasa konstruksi.

Menurut dia, Dinas Tarkim sulit merealisasikan target karena hanya ada satu sumber pendapatan yakni, jasa uji laboratorium yang hanya mengandalkan proyek internal.

Bakti Haruni mengemukakan, hanya proyek Dinas Tarkim saja yang melakukan uji laboratorium bahan bangunan, sementara proyek lain melakukan uji laboratorium di Dinas Bina Marga, Universitas Hasanuddin, atau Sucopindo.
(T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026