
DPRD Usulkan Perda Laboratorium Uji Material
Kamis, 6 Oktober 2011 17:20 WIB

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Ince Langke di Makassar, Kamis, mengatakan rencana tersebut sebelumnya sudah pernah didiskusikan komisi D dengan Dinas Tarkim.
"Ini harus dibicarakan kembali, apakah dibuatkan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah," ucapnya.
Usulan perda tersebut, didasari kekecewaan komisi D atas minimnya pendapatan daerah dari uji laboratorium material bangunan di Dinas Tarkim yang hanya direncanakan Rp150 juta, itupun baru terealisasi Rp50 juta lebih sampai September.
Bahkan, komisi D menolak mentah-mentah rencana Tarkim untuk menurunkan target pendapatan di ABBD perubahan 2011 dari yang ditetapkan di APBD pokok Rp150 juta.
Komisi D meyakini, jika perda atau pergub ada, maka potensi pendapatan dari uji laboratorium meningkat karena seluruh proyek swasta seperti pembangunan gedung wajib melakukan uji material di laboratorium Tarkim.
Menurut dia, Dinas Tarkim sulit merealisasikan target karena hanya ada satu sumber pendapatan yakni, jasa uji laboratorium yang hanya mengandalkan proyek internal.
Bakti Haruni mengemukakan, hanya proyek Dinas Tarkim saja yang melakukan uji laboratorium bahan bangunan, sementara proyek lain melakukan uji laboratorium di Dinas Bina Marga, Universitas Hasanuddin, atau Sucopindo.
(T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
