Logo Header Antaranews Makassar

Gubernur Paparkan Tiga Ranperda

Rabu, 26 Oktober 2011 19:37 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, memaparkan tiga rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat di Makassar, Rabu.

Tiga ranperda tersebut meliputi, ranperda ganti rugi daerah, ranperda retribusi jasa usaha, dan ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar).

Menurut Syahrul, tiga ranperda tersebut adalah amanat dari Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ranperda ganti rugi daerah, bertujuan untuk memantapkan pertanggunjawaban keuangan daerah dengan meminimalkan terjadinya kerugian keuangan daerah karena aparat lalai ataukah tidak patuh.

"Ranperda ini demi meminimalisasi kerugian keuAngan daerah, dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," ucapnya.

Selain itu, kata Syahrul, ranperda ganti rugi akan mengantarkan Sulsel kedalam 10 provinsi terbaik dalam hal pelayanan dasar.

Sedangkan, ranperda retribusi jasa usaha adalah dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik empat jenis retribusi pasca diberlakukannya UU nomor 28 tahun 2009.

Ranperda retribusi jasa usahA mengatur empat jenis retribusi yakni, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi jasa pelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Sementara, ranperda BUMD Bank Sulselbar adalah konsekuansi dari perluasan area Bank Sulsel ke Sulawesi Barat.

"Ini harus dicermati lebih kuat dalam persidangan, agar tidak hilang seperti terjadi atas aset Sulsel di Hotel Imperial Aryaduta, karena kesalahan legislasi," ucap Syahrul.

Awalnya, Perda Bank Sulsel hanya mengatur, batas kepemilikan saham mayoritas untuk pemprov Sulsel atau 51 persen, saham untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel 30 persen dan sisanya untuk pihak ketiga.

Perubahan Bank Sulsel menjadi Bank Sulselbar menimbulkan polemik dan mendapat protes keras dari Komisi C DPRD Sulsel, karena direksi dan komisaris sudah melakukan perubahan nama, tanpa didahului perubahan perda.
(T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026