
UMP Sulsel Disetujui Rp1,2 Juta

Makassar (ANTARA News) - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan disetujui sebesar Rp1,2 juta per bulan, naik Rp100 ribu dibandingkan UMP 2011, kata Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulsel Simon Lopang di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, UMP sebesar Rp1,2 juta tersebut telah disetujui Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo berdasarkan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.
"Yang dimaksud gubernur adalah persetujuan usulan dari hasil musyawarah. Saat ini surat keputusan (SK) sedang dalam proses di sekretaris provinsi sebelum ditandatangani penetapannya oleh gubernur," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penetapan UMP dibuat berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja.
"Setelah ada persetujuan nilai berdasarkan usulan musyawarah, Dinas Tenaga Kerja kemudian membuat konsep surat keputusan. Selanjutnya, dilakukan kajian naskah surat keputusan bersama Biro Hukum dan HAM sebelum diparaf oleh Sekretaris Provinsi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja," katanya.
Setelah itu, kata dia, diserahkan kembali ke gubernur untuk ditetapkan sebagai keputusan. UMP ditetapkan setiap akhir tahun dan pemberlakuannya per 1 Januari tahun berjalan.
Ia mengatakan, sejak 2008 hingga 2011, UMP Sulsel mengalami kenaikan dari Rp700 ribu menjadi Rp1,1 juta.
UMP juga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menentukan upah minimum kota (UMK) dengan syarat tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Saggaf Saleh sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan tripartit, usulan UMP dari Apindo sebesar Rp1.162.000, sementara dari perwakilan pekerja Rp1.220.000.
Kedua usulan tersebut kemudian dipadukan dan diserahkan ke gubernur. Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel telah sepakat akan mengikuti apa pun keputusan gubernur.
Dasar kenaikan UMP adalah kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel sebesar Rp1.161.000. KHL terendah dijadikan dasar dengan pertimbangan kesanggupan masing-masing daerah.
Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, wali kota dan bupati juga harus melakukan survei KHL bersama Dewan Pengupahan tingkat kota untuk menetapkan UMK, dan nilainya harus di atas UMP. (T.KR-RY/E005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
