
Anggota DPRD Sulsel dorong kenaikan UMP jadi Rp3,5 juta


Suasana aktivitas di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Ady Ansar mendorong pemerintah provinsi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,5 juta dari UMP tahun lalu sebesar Rp3,3 juta lebih.
"Kami mendorong, kalau bisa ada ada kenaikan dari tahun lalu. Kalau kami di dewan mendorong tahun ini ada kenaikan, mengacu pada inflasi. Saya rasa perhitungan sebenarnya, kita awali perhitungan dengan standar biaya hidup minimal, bukan optimal," katanya saat dikonfirmasi di Makassar, Senin.
Menurut dia, standar hidup minimal bisa di hitung per orang yaitu makan beras, tempe, tahu, telur dan lainnya per hari berapa, kemudian di konversi ke rupiah sekian di kali berapa rumah tangga di tanggung dan dikalikan 30 hari.
Kalau UMP senilai Rp3,3 juta lebih dibagi 30 hari sama dengan Rp110 ribu per hari, dibagi untuk tiga orang makan, tentu tidak sampai, itu pada satu sisi. Di sisi lain, sejauh ini pengusaha pemberi kerja juga masih dalam keadaan sulit dan baru sedang bertumbuh usai dampak dari COVID-19 .
"Makanya, kalau saya sih ambil angka di moderatnya. Anggaplah kenaikan 5-6 persen. Tarulah seperti kenaikan (gaji) PNS kurang lebih 7 persen. Sehingga kita usulkan, kalau ada kenaikan kira-kira Rp3,5 juta atau Rp3,6 juta. Kita dorong ke pak gubernur, tolong ini menjadi perhatian. Kan gubernur menetapkan UMP, bukan kita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung, namun tanpa mengecualikan kemampuan dari masing-masing pengusaha. Sehingga angka moderat antara Rp3,5 jutaan dengan asumsi naik 5-7 persen, hanya saja itu tergantung dari pengusaha pemberi kerja.
Selain itu pihaknya berharap agar pengusaha bisa memahami kondisi ekonomi saat ini, tetapi di sisi lain pemerintah juga didorong memberikan fasilitas kemudahan dan kelonggaran misalnya kelonggaran pajak. Terpenting, bagaimana menciptakan iklim usaha yang baik sehingga perputaran ekonomi dirasakan bukan hanya pengusaha tapi juga pekerjanya.
Secara terpisah, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene William Marthom menyampaikan pihaknya menuntut kenaikan UMP sebesar Rp3,6 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok dan penghidupan layak bagi para pekerja untuk makan, minum, sandang, pangan dan papan atau tempat tinggal.
Sedangkan untuk pengupahan, kata dia, tidak boleh ada pembeda yang diterapkan perusahaan antara pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun dan masa pekerja lebih dari lima tahun.
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru di keluarkan merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai terburu-buru.
Menurut dia, kenaikan UMP tahun 2024, pengusaha menggunakan formasi hitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana kenteunan dalam formulasi perhitungan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Dewan Pengupahan Sulsel naik sebesar 7,14 persen menjadi Rp3,6 juta lebih atau naik atau Rp241 ribu lebih dari UMP sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta lebih. Meminta ditetapkannya upah masa kerja atau upah sundulan bagi pekerja atau buruh," paparnya.
"Kami mendorong, kalau bisa ada ada kenaikan dari tahun lalu. Kalau kami di dewan mendorong tahun ini ada kenaikan, mengacu pada inflasi. Saya rasa perhitungan sebenarnya, kita awali perhitungan dengan standar biaya hidup minimal, bukan optimal," katanya saat dikonfirmasi di Makassar, Senin.
Menurut dia, standar hidup minimal bisa di hitung per orang yaitu makan beras, tempe, tahu, telur dan lainnya per hari berapa, kemudian di konversi ke rupiah sekian di kali berapa rumah tangga di tanggung dan dikalikan 30 hari.
Kalau UMP senilai Rp3,3 juta lebih dibagi 30 hari sama dengan Rp110 ribu per hari, dibagi untuk tiga orang makan, tentu tidak sampai, itu pada satu sisi. Di sisi lain, sejauh ini pengusaha pemberi kerja juga masih dalam keadaan sulit dan baru sedang bertumbuh usai dampak dari COVID-19 .
"Makanya, kalau saya sih ambil angka di moderatnya. Anggaplah kenaikan 5-6 persen. Tarulah seperti kenaikan (gaji) PNS kurang lebih 7 persen. Sehingga kita usulkan, kalau ada kenaikan kira-kira Rp3,5 juta atau Rp3,6 juta. Kita dorong ke pak gubernur, tolong ini menjadi perhatian. Kan gubernur menetapkan UMP, bukan kita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung, namun tanpa mengecualikan kemampuan dari masing-masing pengusaha. Sehingga angka moderat antara Rp3,5 jutaan dengan asumsi naik 5-7 persen, hanya saja itu tergantung dari pengusaha pemberi kerja.
Selain itu pihaknya berharap agar pengusaha bisa memahami kondisi ekonomi saat ini, tetapi di sisi lain pemerintah juga didorong memberikan fasilitas kemudahan dan kelonggaran misalnya kelonggaran pajak. Terpenting, bagaimana menciptakan iklim usaha yang baik sehingga perputaran ekonomi dirasakan bukan hanya pengusaha tapi juga pekerjanya.
Secara terpisah, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene William Marthom menyampaikan pihaknya menuntut kenaikan UMP sebesar Rp3,6 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok dan penghidupan layak bagi para pekerja untuk makan, minum, sandang, pangan dan papan atau tempat tinggal.
Sedangkan untuk pengupahan, kata dia, tidak boleh ada pembeda yang diterapkan perusahaan antara pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun dan masa pekerja lebih dari lima tahun.
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru di keluarkan merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai terburu-buru.
Menurut dia, kenaikan UMP tahun 2024, pengusaha menggunakan formasi hitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana kenteunan dalam formulasi perhitungan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Dewan Pengupahan Sulsel naik sebesar 7,14 persen menjadi Rp3,6 juta lebih atau naik atau Rp241 ribu lebih dari UMP sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta lebih. Meminta ditetapkannya upah masa kerja atau upah sundulan bagi pekerja atau buruh," paparnya.