UMP Sulsel naik menjadi Rp3.434.298 per bulan pada 2024
Makassar (ANTARA) - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 1,4 persen dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 per bulan.
"Angka UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap," kata Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Makassar, Selasa.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh.
"Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh kawan-kawan di Dewan Pengupahan," jelasnya.
Ia menyampaikan, UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun.
Upah minimum tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Poin keputusan lainnya, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
"Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih," ujarnya.
Ini norma baru, merupakan spesifik yang diadopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh.
Keputusan lainnya, dalam SK Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP Tahun 2024. Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles menyampaikan, keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.
"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.
Hadir pada pengumuman ini para anggota Dewan Pengupahan Sulsel terdiri atas APINDO, serikat pekerja dan pakar.
"Angka UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap," kata Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Makassar, Selasa.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh.
"Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh kawan-kawan di Dewan Pengupahan," jelasnya.
Ia menyampaikan, UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun.
Upah minimum tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Poin keputusan lainnya, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
"Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih," ujarnya.
Ini norma baru, merupakan spesifik yang diadopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh.
Keputusan lainnya, dalam SK Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP Tahun 2024. Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles menyampaikan, keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.
"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.
Hadir pada pengumuman ini para anggota Dewan Pengupahan Sulsel terdiri atas APINDO, serikat pekerja dan pakar.