Makassar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 kepada para karyawannya.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf di Makassar, Selasa, mengatakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2023 mulai dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Disnakertrans Sulsel akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMP2023 ini. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan maka akan dikenakan sanksi.
"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Ardiles.
Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," imbaunya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dari sebesar Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman.
Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Andi Sudirman mengungkapkan penetapan UMP 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Sulsel peringatkan perusahaan tidak menerapkan UMP 2023
Berita Terkait
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib