
PAD Sulbar 2012 Ditargetkan Rp125 Miliar

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) manergetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp125 milyar lebih.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar akan meningkatkan target PAD dibandingkan target tahun anggaran 2011 sebesar Rp110 miliar,"kata Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov Sulbar, Arsyad Hafid di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, target PAD ini cukup realistis mengingat adanya tambahan sektor pendapatan pajak permukaan air bawah tanah yang selama ini dimanfaatkan PLTA Bakaru.
Ia mengatakan, ada tiga komponen PAD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sebagai penerimaan pendapatan bagi daerah.
Jal itu diantaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan diatas air dan bea balik nama diatas air.
"Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masih yang primadona untuk menambah sektor PAD dari total penerimaan PAD setiap tahun anggaran," katanya.
Arsyad yang juga sekretaris provinsi daerah Sulbar mengatakan, pada 2012 telah ditargetkan pajak daerah sebesar Rp92 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp5 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp27 miliar lebih.
Sedangkan untuk dana perimbangan 2012, kata dia, telah ditargetkan sebesar Rp663 miliar lebih dengan mengandalkan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp35 miliar lebih, dana alokasi umum senilai Rp590 miliar lebih dan dana alokasi khusus senilai Rp36 miliar lebih.
"Untuk lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp435 miliar sehingga target pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah dalam APBD 2012 sebesar Rp789 miliar lebih,"ungkap Arsyad.
Menurutnya, target PAD ini sementara dilakukan pembahasan dalam rapat penyusunan KUA-PPAS APBD yang diharapkan bisa disahkan sebelum acara pelantikan gubernur Sulbar pada 14 Desember 2011.
"Pemprov Sulbar bersama DPRD berupaya pengesahan perda APBD dapat dilaksanakan tepat waktu atau paling lambat sebelum akhir tahun 2011,"katanya. (T.KR-ACO/E008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
