Logo Header Antaranews Makassar

Pengadaan Kebun Bibit Rakyat Sulbar Diprotes

Selasa, 29 November 2011 03:02 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Proses pengadaan kebun bibit rakyat yang dilaksanakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat diprotes karena dianggap menyalahi aturan.

"Proses pengadaan kebun bibit rakyat (KBR) untuk 295 kelompok masyarakat di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-Das) Lariang Mamasa, dianggap menyalahi aturan," kata Ketua Forum DAS Sulbar, Nugroho Eko di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, proses pengadaan KBR di BP-DAS Sulbar dengan anggaran Rp17,4 miliar itu, menyalahi aturan karena secara teknis BP-DAS diduga menangani langsung pengadaannya, padahal seharusnya proyek itu ditangani Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Sulbar.

"Tidak ada sama sekali koordinasi dengan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten di Sulbar mengenai pengadaan proyek KBR Sulbar, BP DAS Lariang Mamasa mengerjakan secara sendiri," ucapnya.

Menurut dia, BP-DAS membentuk panitia sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten sehingga melanggar aturan pengadaan KBR, sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Seharusnya panitia pengadaan KBR dibentuk ditingkat Kabupaten tetapi ini malah BP DAS membuat panitia sendiri untuk pengadaan proyek KBR, ini tidak dibenarkan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada," ujarnya.

Senada dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Konflik Agraria dan Advokasi Masyarakat (Likaham) Sulbar, Syarifuddin AS, selain melanggar aturan pengadaan KBR untuk sejumlah kelompok masyarakat penerimanya, diduga menyalahi aturan karena kelompok penerimanya ada yang memanfaatkan lahan penanamannya yang tidak memungkinkan.

Untuk itu, kelompok penerima bantuan KBR itu memanfaatkan wilayah desa yang banyak terdapat persawahan dan tambak ikan, sisanya adalah kebun kelapa dalam dan pemukiman.

"Juga ditemukan beberapa desa eks transmigrasi yang sudah termanfaatkan untuk tananaman budidaya seperti kakao, kelapa sawit dan lahan persawahan, juga dapat bantuan KBR tentunya itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan," katanya.

Ia berharap pemerintah ditingkat pusat mengevaluasi kinerja BP-DAS Sulbar dan kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukannya maka harus diusut tuntas.

"Usut jangan sampai ada pelanggaran hukum ini sangat merugikan program pelestarian lingkungan di daerah kita," katanya. (T.KR-MFH/F003)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026