Logo Header Antaranews Makassar

Pelayanan IMB Kota Makassar Lambat

Selasa, 27 Desember 2011 18:48 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Makassar lambat dengan rata-rata selam tiga bulan dari target layanan 12 hari.

"Proses pemasukan berkas hingga penerbitan IMB rumah tinggal saya, sudah memasuki tiga bulan, tapi hingga saat ini belum terbit juga dengan alasan belum ditandatangani bos," kata salah seorang pemohon IMB Suri Ridwan di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, semboyanan layanan prima yang terpampang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar tidak sesuai dengan fenomena di lapangan.

Sebagai gambaran, setelah penyetoran berkas permohonan IMB, petugas baru melakukan verifikasi dan turun ke lapangan meninjau lokasi yang akan dibangun sekitar dua minggu.

Demikian pula, setelah pembayaran retribusi IMB di Bank Sulsel, idealnya sudah mendapatkan surat legalisasi IMB dan papan retribusi yang terbuat dari tripleks.

"Namun setelah membayar retribusi, kami masih dibebankan biaya Rp200 ribu lagi, dengan alasan itu untuk biaya adminisitrasi dan papan retribusi IMB yang akan dipasang di depan rumah yang direhabilitasi atau dibangun," katanya.

Padahal hanya retribusi IMB yang diatur dengan Perda atau Perwali, sedang biaya tambahan lainnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara mengenai lambannya layananan penerbitan izin IMB itu, menurut staf Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Ari, karena berkas yang menumpuk belum ditandatangani kepala dinas dan kasubdin terkait.

"Masih banyak berkas yang menumpuk di ruangan bos yang belum ditandatangani," katanya.(T.S036/S016)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026