
24 Kasus Korupsi, Empat Divonis Bebas

Makassar (ANTARA News) - Empat dari 24 kasus perkara korupsi yang di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar selama 2011 di vonis bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan 15 terdakwa lainnya divonis ringan.
"Berdasarkan perkara korupsi yang masuk ke meja hijau itu tidak ada satupun perkara korupsi yang divonis setengah dari tuntutan jaksa, hampir semua divonis ringan, bahkan vonis bebas," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, empat perkara korupsi yang divonis bebas yakni kasus korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) pada 2005 di Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan dua orang terdakwa.
Selanjutnya kasus korupsi percetakan sawah Kabupaten Bone tahun 2008 yang mendudukkan Kepala Dinas Pertanian Bone, Lanto Palawa sebagai terdakwa divonis bebas pada Juni 2011.
Sedangkan perkara korupsi lainnya yang divonis bebas yakni terdakwa Endang Mulyadi pada korupsi pembangunan Pasar Bengo dan dua Boccoe di Kabupaten Bone, Sulsel.
"Untuk kedua kasus korupsi di Kabupaten Bone ini divonis pada bulan yang sama yakni Juni 2011. Hanya dalam sepekan, dua kasus korupsi langsung divonis bebas," katanya.
Menurutnya, penegakan hukum kasus korupsi sebagai wilayah hilir dalam pemberantasan korupsi masih lemah dan belum berkeadilan.
Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat hukuman dalam vonis kasus-kasus korupsi di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tipikor khusus.
Rendahnya tingkat hukuman itu juga tidak berefek jera pada terdakwa kasus korupsi. Pengadilan Negeri Makassar pada 2011 ini menyidangkan 10 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa sebanyak 19 orang.
Sebagian besar dari terdakwa kasus tersebut atau sebanyak 15 orang terdakwa hanya divonis hukuman sekitar satu tahun penjara. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya divonis dengan empat tahun penjara.
"Kami mempunyai harapan besar kepada pengadilan khusus Tipikor yang baru diresmikan pada 28 April 2011 itu agar bisa memberikan efek jera kepada para terdakwa, apalagi para hakim yang memimpin sidang adalah hakim yang mempunyai sertifikasi tipikor," ujarnya. (T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
