
Disnakertrans Minta Pemerintah Pusat Evaluasi PT MUL

Mamuju (ANTARA News) - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Barat meminta pemerintah pusat mengevaluasi perusahaan sawit PT Manakarra Unggul Lestari di Kecamatan Tommo Mamuju agar tidak merusak hutan lindung.
"Terus terang program kami terhambat untuk membuka lahan transmigrasi di Kabupaten Mamuju karena semua lahan yang berpotensi untuk dibuka menjadi areal transmigrasi terhambat PT Manakarra Unggul Lestari (MUL),"kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Benyamin di Mamuju, Sabtu.
PT MUL telah menguasai sebagian lahan di Kecamatan Tommo dengan mengubahnya menjadi perkebunan sawit, padahal daerah itu berpotensi dibuka menjadi areal transmigrasi, katanya.
"Hampir semua lahan di Kecamatan Tommo telah dikuasai PT MUL untuk melakukan aktivitas pembukaan areal perkebunan sawit, sehingga nyaris tak tersisa untuk membuka lahan transmigrasi,"katanya.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut terus melakukan ekspansi membuka areal perkebunan sawit, dengan cara mengganti rugi lahan warga dengan harga murah bahkan juga mencaplok lahan warga berdasarkan laporan masyarakat tanpa perlawanan.
Sehingga kata dia, perusahaan sawit itu mesti diawasi jangan sampai ketika terus melakukan ekpansi, sehingga dapat merusak hutan lindung karena yang tersisa saat ini di Kecamatan Tommo tidak ada lagi lahan yang tersisa kecuali hutan lindung karena sudah dikuasai perusahaan sawit.
"Karena hampir tidak adanya lagi lahan yang dapat dibuka untuk masyarakat seperti program transmigrasi atau program pembukaan lahan masyarakat lainnya yang akan dilaksanakan pemerintah, maka perusahaan sawit tersebut dapat memicu terjadinya pengangguran di Sulbar karena masyarakat kekurangan lahan,"katanya.
Menurut dia, untuk mengembangkan program transmigrasi di Sulbar yang tersisa hanyalah wilayah di Kabupaten Mamasa dan Majene karena didaerah itu belum ada perusahaan sawit, sementara di Kabupaten lainnya seperti Mamuju yang sebelumnya menjadi daerah sasaran transmigrasi sudah tidak dapat lagi dikembangkan karena lahan dikuasai perusahaan sawit.
"Kalau lahan perusahaan sawit di Mamuju seperti yang dikuasai PT MUL di Kecamatan Tommo tidak segera dilakukan evaluasi pemerintah pusat maka dikhawatirkan aktivitas perusahaan tersebut dapat memicu tingginya pengangguran, "katanya. (T.KR-MFH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
