Jakarta (ANTARA) - Pengamat dari Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mendorong agar sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus dilakukan kepada pekerja untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dihubungi via aplikasi pesan dari Jakarta, Senin, Andy menyatakan pentingnya hal tersebut ketika telah keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengembalikan fungsi JHT untuk mempersiapkan pekerja di masa pensiun.
"Pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya, saat ini pemerintah mulai memperkenalkan aturan atau implementasi JKP ini harus jelas terhadap kawan-kawan pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Andy yang juga Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia.
Dia menyebut bahwa aturan JHT saat ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu, aturan baru tersebut juga memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun agar dapat memiliki tabungan di masa tua.
Sementara untuk peserta yang mengalami PHK sebelum masa pensiun kini telah terdapat JKP, dengan salah satu manfaatnya adalah bantuan tunai dan fasilitas pelatihan.
Andy berpendapat bahwa mekanisme JKP dapat dipermudah agar pekerja korban PHK dapat mendapatkan manfaatnya dengan tidak melalui proses birokrasi yang terlalu panjang.
Dia juga menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan program itu berjalan secara tepat sasaran.
"Adanya kekhawatiran resign paksa dari perusahaan dan kemungkinan tidak terkover oleh JKP, sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan sepanjang penegakan aturan ketenagakerjaan dan peran pengawasan ketenagakerjaan dalam mengawasi implementasi PP No 37 Tahun 2021 Tentang JKP tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 2 Februari 2022.
Salah satu pasal dalam aturan itu adalah JHT dapat diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.
Dalam keterangan pada Sabtu (12/2), Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan dengan banyaknya program jaminan sosial untuk pekerja, khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana untuk pekerja di masa tua.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.
Namun, klaim sebagian dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Berita Terkait
Pjs Bupati Lutim mendorong pekerja di desa jadi peserta BPJamsostek
Jumat, 11 Oktober 2024 16:07 Wib
BPJAMSOSTEK usulkan rekomposisi iuran pada revisi JKP
Rabu, 9 Oktober 2024 15:24 Wib
Menaker: Program jaminan sosial membantu korban PHK tidak turun kelas
Kamis, 12 September 2024 18:33 Wib
Pemerintah masih mengkaji skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan
Kamis, 12 September 2024 18:25 Wib
BPJAMSOSTEK Makassar bersama Komisi IX DPR sosialisasikan jaminan sosial TK
Rabu, 4 September 2024 20:56 Wib
Pemerintah susun aturan kesejahteraan ASN termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan
Selasa, 27 Agustus 2024 17:33 Wib
Pemkab Pangkep-BPJAMSOSTEK teken PKS perlindungan pekerja rentan
Kamis, 18 Juli 2024 21:51 Wib
KPU Makassar bekali pantarlih dengan BPJAMSOSTEK
Rabu, 26 Juni 2024 6:26 Wib