Jakarta (ANTARA) - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan baru JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," tegasnya.
Berita Terkait
Ketua KPK: Analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah bisa rampung dalam tiga hari
Senin, 16 Desember 2024 16:41 Wib
Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember dini hari
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib
Pramono bakal menyelesaikan kartu bansos di hari pertama usai dilantik
Sabtu, 14 Desember 2024 17:37 Wib
BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan
Sabtu, 14 Desember 2024 11:33 Wib
Pemprov Sulsel: Korban 40.000 jiwa bukti kesetiaan rakyat pada NKRI
Rabu, 11 Desember 2024 16:23 Wib
Komnas HAM: 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di 2024
Selasa, 10 Desember 2024 14:59 Wib
Kejati Sulsel berkomitmen selaraskan strategi pemberantasan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 14:54 Wib
Kapolda Sulbar memastikan perlindungan hak dasar masyarakat
Selasa, 10 Desember 2024 14:44 Wib