Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengusulkan rekomposisi iuran yang diperuntukkan bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap JKP.
"Usulannya kita waktu pembahasan kemarin kita sampaikan bahwa sebenarnya dalam konteks review JKP ini yang perlu juga di-review adalah rekomposisi dari JKK dan JKM," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo ketika ditemui usai konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dalam skema yang berjalan saat ini, iuran 0,46 persen yang harus dibayarkan sebesar 0,22 persen berasal dari pemerintah pusat dan sisanya rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
Anggoro menjelaskan pihaknya mengusulkan rekomposisi JKM ke JKK atau pemerintah, karena JKK lebih memiliki ketahanan dana.
Terkait rencana untuk merevisi manfaat dari JKP, salah satunya akan disesuaikan dengan merujuk kepada manfaat yang diberikan Program Kartu Prakerja, dia memastikan pihaknya mengusulkan rekomposisi itu untuk ketahanan dana.
"Kita memastikan bahwa yang terpenting adalah rekomposisi ini penting bagi ketahanan dana dan juga satu hal yang kita usulkan adalah pengenaan pajak, kan sekarang masih dikenakan pajak, tidak seperti halnya JHT. Ini kita usulkan juga karena hasil investasinya JKP masih dikenakan pajak," jelasnya.
Dia menyebut usulan pengaturan pajak yang sama dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lain adalah untuk mendukung investasi bagi JKP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 3 Oktober 2023 menyatakan pemerintah berencana merevisi manfaat JKP dengan nilainya akan disesuaikan merujuk pada manfaat Kartu Prakerja salah satunya nilai insentif pelatihan.
Selain itu, terdapat juga rencana cakupan penerima JKP diperluas dan mencakup pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta revisi manfaat uang tunai.
JKP sendiri adalah jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022, telah dibayarkan telah manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar sampai dengan 31 Agustus 2024.