Bupati perpanjang jaminan sosial bagi 24.517 pekerja Pemkab Luwu
Makassar (ANTARA) - Bupati Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel) Basmin Mattayang menandatangani kerja sama dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo, terkait perpanjangan jaring pengaman sosial bagi 24.517 pekerja lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Bupati Basmin usai penandatanganan di Luwu Senin mengatakan, program tersebut sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.
“Ini kebijakan strategis dari Pemerintah Kabupaten Luwu. Sangat bermanfaat, kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini nyata dirasakan manfaatnya bagi keluarga ahli waris,” kata Basmin Mattayang di hadapan pimpinan beserta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Dia menjelaskan, total 24.517 pekerja yang dijaminkan oleh Bupati Luwu ke program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian kepesertaan sesuai data 30 September 2023, yakni Non-ASN 5.935 orang, Aparat Desa 1.954 orang, Pekerja Keagamaan 4.616 orang, top up manfaat ASN melalui wadah Korpri 6.089 orang, dan pekerja rentan miskin ekstrem 5.923 orang.
Pada kesempatan tersebut, Basmin berpesan kepada keluarga ahli waris penerima santunan dari jaminan sosial ini agar memanfaatkan santunan tersebut dengan baik.
“Bagi ahli waris, baiknya santunan yang diterima dijadikan modal usaha agar bisa meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.
Bupati juga mengapresiasi kolaborasi ini, dan berharap bahwa program yang telah diinisiasi dari tahun 2020 ini dapat terus berlanjut, serta pekerja yang telah dilindungi agar lebih produktif dalam bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo yang membawahi Luwu Raya, Tana Toraja, Enrekang, dan Sidrap, Makmur, melaporkan bahwa Coverage Share (cakupan) pekerja yang terlindungi di Kabupaten Luwu sebesar 66,5 persen atau 71.362 pekerja, atau tertinggi kedua di Sulawesi Selatan. Masih terdapat sisa atau sasaran yang belum tercakup sebanyak 35.942 pekerja.
“Total klaim yang telah kami bayarkan untuk masyarakat Luwu dari 2018 sampai September 2023 sebesar Rp54,1 Miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 7.108,” kata Makmur.
Khusus penerima manfaat dari kepesertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sekitar Rp5,04 miliar terhitung dari 2020 sampai Agustus 2023, dengan jumlah penerima manfaat 120 orang atau ahli waris.
“Belum termasuk beasiswa untuk anak peserta yang mengalami risiko di mana maksimal dua orang anak disekolahkan sampai sarjana dengan total beasiswa Rp174 juta yang dibayarkan per tahun dengan rincian, TK sampai SD sebesar Rp1,5 Juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun,” katanya.
BPJamsostek mengajak pemangku kepentingan untuk menyatukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras, bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.
Ia memaparkan, pihak terkait dapat mendaftarkan pekerja apapun pekerjaannya apakah mau itu petani, nelayan, peternak, dan memiliki aktifitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp16.800/orang per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Selain itu juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp20.000/orang per bulannya untuk mengikuti program jaminan hari tua," katanya.
Bupati Basmin usai penandatanganan di Luwu Senin mengatakan, program tersebut sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.
“Ini kebijakan strategis dari Pemerintah Kabupaten Luwu. Sangat bermanfaat, kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini nyata dirasakan manfaatnya bagi keluarga ahli waris,” kata Basmin Mattayang di hadapan pimpinan beserta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Dia menjelaskan, total 24.517 pekerja yang dijaminkan oleh Bupati Luwu ke program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian kepesertaan sesuai data 30 September 2023, yakni Non-ASN 5.935 orang, Aparat Desa 1.954 orang, Pekerja Keagamaan 4.616 orang, top up manfaat ASN melalui wadah Korpri 6.089 orang, dan pekerja rentan miskin ekstrem 5.923 orang.
Pada kesempatan tersebut, Basmin berpesan kepada keluarga ahli waris penerima santunan dari jaminan sosial ini agar memanfaatkan santunan tersebut dengan baik.
“Bagi ahli waris, baiknya santunan yang diterima dijadikan modal usaha agar bisa meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.
Bupati juga mengapresiasi kolaborasi ini, dan berharap bahwa program yang telah diinisiasi dari tahun 2020 ini dapat terus berlanjut, serta pekerja yang telah dilindungi agar lebih produktif dalam bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo yang membawahi Luwu Raya, Tana Toraja, Enrekang, dan Sidrap, Makmur, melaporkan bahwa Coverage Share (cakupan) pekerja yang terlindungi di Kabupaten Luwu sebesar 66,5 persen atau 71.362 pekerja, atau tertinggi kedua di Sulawesi Selatan. Masih terdapat sisa atau sasaran yang belum tercakup sebanyak 35.942 pekerja.
“Total klaim yang telah kami bayarkan untuk masyarakat Luwu dari 2018 sampai September 2023 sebesar Rp54,1 Miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 7.108,” kata Makmur.
Khusus penerima manfaat dari kepesertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sekitar Rp5,04 miliar terhitung dari 2020 sampai Agustus 2023, dengan jumlah penerima manfaat 120 orang atau ahli waris.
“Belum termasuk beasiswa untuk anak peserta yang mengalami risiko di mana maksimal dua orang anak disekolahkan sampai sarjana dengan total beasiswa Rp174 juta yang dibayarkan per tahun dengan rincian, TK sampai SD sebesar Rp1,5 Juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun,” katanya.
BPJamsostek mengajak pemangku kepentingan untuk menyatukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras, bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.
Ia memaparkan, pihak terkait dapat mendaftarkan pekerja apapun pekerjaannya apakah mau itu petani, nelayan, peternak, dan memiliki aktifitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp16.800/orang per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Selain itu juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp20.000/orang per bulannya untuk mengikuti program jaminan hari tua," katanya.