Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan, sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," kata Ida.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tambahnya.
Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.
Berita Terkait
Anggota Komisi I DPR Ri sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan
Kamis, 14 November 2024 18:24 Wib
Akademikus: Kebijakan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berlebihan
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Taspen salurkan manfaat program pensiun dan THT kepada Wapres Ma'ruf Amin
Kamis, 3 Oktober 2024 10:40 Wib
Muhaimin sebut akan menerima uang pensiun DPR Rp3,2 juta
Senin, 30 September 2024 20:21 Wib
Bek timnas Prancis Raphael Varane umumkan pensiun
Rabu, 25 September 2024 16:31 Wib
Cristiano Ronaldo bantah rumor dirinya bakal pensiun dari Timnas Portugal
Selasa, 3 September 2024 9:05 Wib
Cristiano Ronaldo ingin mencetak 1.000 gol sebelum pensiun
Kamis, 29 Agustus 2024 15:10 Wib
Menlu Retno Marsudi tidak akan jauh dari kegiatan diplomasi setelah "pensiun"
Sabtu, 24 Agustus 2024 9:55 Wib