Makassar (ANTARA) - Para atlet Sulawesi Selatan peraih medali pada ajang Pekan Olahraha Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Papua telah mendapatkan bonus sesuai yang dijanjikan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis saat dihubungi di Makassar, Jumat, pembayaran bonus baru bisa dilakukan pada 2022 lantaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas.
Sehingga tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 1 Tahun Anggaran 2022.
"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas," ujar Arwin.
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10,9 miliar, sedangkan Peparnas sebesar Rp2,9 miliar
Adapun total atlet peraih bonus PON masing-masing, peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan perunggu 36 orang. Bonus juga diberikan kepada pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabang olahraga yang berhasil menyumbangkan medali, serta mekanik sebanyak tujuh orang.
Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas tiga orang, medali perak (enam orang) dan medali perunggu delapan orang dan beberapa pelatih
"Peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak.
Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat empat kategori yakni bagi penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15 persen. Penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25 persen dan penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30 persen.
Ia mengatakan, pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan.
Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus SEA Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.