Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.
Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.
"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.
Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.
Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar.
Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.
Ia melanjutkan, "Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali."
Berita Terkait
Partai Berkarya memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran
Sabtu, 13 Januari 2024 0:29 Wib
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pimpinan DPRD Sulsel berujung sanksi tilang
Selasa, 8 Agustus 2023 3:55 Wib
Muchdi Purwoprandjono tunjuk Fauzan Rachmansyah sebagai Sekjen Partai Berkarya
Senin, 14 November 2022 11:46 Wib
Tersangka musisi Muhammad Fauzan Lubis jalani rehabilitasi tiga bulan
Rabu, 30 Maret 2022 12:38 Wib
Polisi pastikan proses hukum vokalis MFL berlanjut walau keluarga ajukan rehab
Rabu, 23 Maret 2022 11:56 Wib
Pakar hukum: Presidential threshold telah sesuai UUD 1945
Kamis, 30 Desember 2021 18:51 Wib
Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono ajukan kasasi ke MA
Senin, 20 September 2021 13:57 Wib
Dua kandidat ketua DPW siap bersaing di Muswil PPP Sulsel
Kamis, 25 Maret 2021 4:34 Wib