Logo Header Antaranews Makassar

KPU RI tidak respons wacana penundaan Pemilu 2024

Rabu, 9 Maret 2022 17:50 WIB
Image Print
Anggota KPU RI Viryan Azis (tengah) didampingi anggota KPU Provinsi Sulsel saat sosialisasi literasi aplikasi PDPB mobile Lindungi Hakmu dan penguatan kapasitas lembaga menghadapi Pemilu 2024 di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (9/4/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi KPU Provinsi Sulsel

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak mau menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah diputuskan bersama DPR dan Pemerintah.

“Penundaan pemilu adalah domain MPR. KPU telah memutuskan dalam keputusan KPU tertanggal 14 Februari 2024,” kata anggota KPU Viryan Azis usai mensosialisasikan literasi aplikasi mobile PDBP Lindungi Hak Anda dan penguatan kapasitas lembaga untuk menghadapi Pilkada di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu.

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan untuk mengatur jadwal Pemilu 2024.

Saat ditanya apakah KPU RI terganggu dengan wacana penundaan pilkada, dia mengatakan pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi tekad bersama.

“KPU masih mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah menentukan tanggal pemilu. Oleh karena itu, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya di sini, dalam rangka mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilu 2024,” dia berkata.

Sebelumnya, wacana terkait penundaan Pemilu 2024 menjadi perbincangan publik setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun.

Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Senada dengan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mendukung penundaan Pilkada 2024.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026