Logo Header Antaranews Makassar

Tunggakan Pajak Hotel Makassar Capai Rp3,4 Miliar

Jumat, 17 Februari 2012 19:23 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menyebutkan sejumlah hotel di Makassar menunggak pajak Hotel hingga mencapai Rp3,4 miliar selama 2011.

"Ada sekitar Rp3,4 miliar dari total 33 hotel yang belum membayarkan pajak," ungkap Kadis Penda Makassar Sabir L Londo di Makassar, Jumat.

Ia menyebutkan, untuk target 2011 pajak daerah tidak terealisasi dari target sebelumnya Rp33 miliar dan hanya mampu Rp31 miliar lebih.

Pajak terbesar dibayarkan Hotel Grand Clarion Makassar senilai Rp1,2 miliar disusul hotel Imperial Aryaduta senilai Rp600 juta lebih dan Hotel Mercure hanya Rp180 juta dan diketahui masih menunggak.

Dari data Dispenda sebanyak 33 hotel wajib pajak, ada delapan yang belum menyetorkan pajaknya hingga akhir 2011, seperti Hotel PT Kencana Royalindo, Makassar Goldel Hotel, Hotel Kenari Pantai, Hotel Dinasti, Legen Hoster, Beril Nur, Hotel Pena Mas dan Hotel J dan J paling banyak menunggak pajak.

"Semestinya ini harus dilakukan uji petik, banyak hotel yang belum membayar pajak mesti dilakukan segera dan tidak sekali sebaiknya dua kali," kata anggota Komisi B, Hasanuddin Leo.

Ketua Komisi B, Irwan ST saat memimpin rapat mengatakan, usulan yang baiak seharusnya dilakukan uji petik selama dua kali untuk mengetahui apa alasan sejumlah hotel tidak membayar pajak.

"Kita akan panggil sejumlah pemilik hotel yang bermasalah dan menjelaskan a[asan sehingga tidak membayar pajak, sebab itu merupakan keharusan mereka. Saya sepakat uji petik dilakukan dua kali," katanya.

Usai rapat, Dispenda dan anggota Komisi B melakukan kunjungan di Hotel Grand Clarion untuk melakaksanakan uji petik meskipun bukan dalam keadaan formal. (T.KR-DF/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026