Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Godok Perda Inisiatif Lindungi Bangunan Tua

Jumat, 24 Februari 2012 16:12 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar menggodok peraturan daerah inisiatif untuk melindungi bangunan tua yang merupakan bagian dari sejarah dan budaya.

"Bangunan kuno ini sebagai salah satu aset budaya sehingga perlu dilestarikan, sekaligus dapat menjadi objek pariwisata, sehingga kami berinisiatif membuat Pedanya," kata anggota DPRD Kota Makassar Yusuf Gunco di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, kecenderungan bangunan tua di Kota Makassar tidak dipertahankan dan lebih dijadikan lokasi bisnis seperti ruko dan restoran menjadikan dasar bagi dewan untuk melindungi bangunan tua yang masih tersisa.

Sebagai gambaran, saat ini bangunan tua peninggalan Kolonial Belanda dan Portugis yang masih tersisa adalah Benteng Rotterdam, Gedung "societe de harmonie" dan rumah tuo di kawasan Jalan Ince Nurdin dan kawasan pecinan di Jalan Lembeh, Makassar.

Selain itu, makam Raja-Raja Tallo yang cenderung kurang terturus dan kuburan tua di Bontoa, juga harus menjadi perhatian bersama baik Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulsel, karena bangunan tua tersebut merupakan salah satu aset budaya bangsa.

Hal senada dikemukakan pelaku industri pariwisata di Makassar, Arwan Cahyadi.

Menurut dia, Pemerintah di Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang telah memberikan dukungan penuh untuk melindungi bangunan-bangunan tuanya.

"Karena itu, ke depan dengan adanya Perda yang bertujuan melindungi bangunan-bangunan tua, diharapkan potensi objek wisata kita makin bertambah dan bisa memberikan dampak positif bagi semuanya," kata mantan anggota DPRD Kota Makassar ini. (T.S036/N002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026