Logo Header Antaranews Makassar

TPUI Pariwisata Makassar Temukan Pelanggaran Perda

Kamis, 1 Maret 2012 23:25 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Tim Pembinaan Usaha Industri Pariwisata (TPUIP) Makassar menemukan lima perusahaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Bagi setiap pengusaha yang melanggar ketentuan jelas, bisa diberikan sanksi seperti surat teguran, pembatasan kegiatan usaha bahkan pembekuan dan pencabutan izin usaha," kata Ketua TPUIP Makassar, Alex Manga di Makassar, Kamis.

Dalam pantauan belum lama ini, kata Alex, sejumlah perusahaan pariwisata seperti Hotel Anugrah, Pijat Tropicana, Victor Karaoke dan Ericha Salon ditemukan tidak memiliki Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Adanya pelanggaran ini, lanjut dia, segera ditindak lanjuti berdasar pada Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 430.05/051/Kep/2012 didalamnya melibatkan sejumlah institusi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian Pariwisata dan Lembaga Lingkar Penulis Pariwisata (LPP).

Menurutnya, tatacara pemberian saksi telah diatur pada pasal 36 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar dengan denda maksimal Rp50 juta.

"Apabila ada pengusaha tidak memperhatikan aturan tersebut, maka pengusaha yang melanggar diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegas dia.

Ditemukannya sejumlah perusahaan pariwisata yang bandel, bebernya, berdasar pada pemantauan yang merupakan bagian dari langkah sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2011. Hal ini akan bersifat berkelanjutan sehingga beberapa perusahaan ditemukan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Hal ini pastinya akan ditindaklanjuti dinas perizinan dan perdagangan yang tergabung dalam tim terpadu pematau izin usaha pariwisata," ungkapnya.

Selain lima perusahaan tadi yang melanggar, tim menemukan pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya ketika berpindah tempat usaha, sehingga langkah-langkah tegas segera dilakukan secepatnya.

Staf Hotel Anugrah ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, ia enggan berbicara banyak bahkan namanya tidak ingin ditulis wartawan dengan alasan etika.

"Saya tidak tahu masalah itu pak, meskipun saya salah satu supervisior disini, itu urusan pemilik," kilahnya
(T.KR-DF/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026