
TPUI Pariwisata Makassar Temukan Pelanggaran Perda
Kamis, 1 Maret 2012 23:25 WIB

"Bagi setiap pengusaha yang melanggar ketentuan jelas, bisa diberikan sanksi seperti surat teguran, pembatasan kegiatan usaha bahkan pembekuan dan pencabutan izin usaha," kata Ketua TPUIP Makassar, Alex Manga di Makassar, Kamis.
Adanya pelanggaran ini, lanjut dia, segera ditindak lanjuti berdasar pada Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 430.05/051/Kep/2012 didalamnya melibatkan sejumlah institusi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian Pariwisata dan Lembaga Lingkar Penulis Pariwisata (LPP).
Menurutnya, tatacara pemberian saksi telah diatur pada pasal 36 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar dengan denda maksimal Rp50 juta.
"Apabila ada pengusaha tidak memperhatikan aturan tersebut, maka pengusaha yang melanggar diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegas dia.
Ditemukannya sejumlah perusahaan pariwisata yang bandel, bebernya, berdasar pada pemantauan yang merupakan bagian dari langkah sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2011. Hal ini akan bersifat berkelanjutan sehingga beberapa perusahaan ditemukan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Hal ini pastinya akan ditindaklanjuti dinas perizinan dan perdagangan yang tergabung dalam tim terpadu pematau izin usaha pariwisata," ungkapnya.
Selain lima perusahaan tadi yang melanggar, tim menemukan pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya ketika berpindah tempat usaha, sehingga langkah-langkah tegas segera dilakukan secepatnya.
"Saya tidak tahu masalah itu pak, meskipun saya salah satu supervisior disini, itu urusan pemilik," kilahnya
(T.KR-DF/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
