
Mendagri Diminta Tegas Terkait Kasus Obed
Minggu, 11 Maret 2012 07:21 WIB

"Mendagri harus bersikap tegas untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat di Mamasa setelah Mahkama Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas amar putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan 24 terpidana termasuk mantan bupati Mamasa Obed Nego Depparinding," kata Ketua DPRD Mamasa Muhammadia Mansur di Mamasa, Sabtu.
Menurut dia, warga Mamasa khususnya pendukung setia mantan bupati masih menunggu keputusan mendagri.
"Kondisi di Mamasa kembali memecah saat pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) X Kabupaten Mamasa sekitar pukul 10.30 Wita pagi tadi. Ratusan demonstran kembali menuntut agar Obed yang telah divonis bebas dikembalikan menjadi bupati," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada seluruh masyarakat Mamasa terkait amar PK MA yang membebaskan 24 terpidana korupsi penggunaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Namun, kata dia, karena isinya mengisyaratkan bahwa nasib Obed Nego Depparindig menjadi kewenangan mendagri membuat mereka masih memaksakan diri untuk mengembalikan Obed menjadi bupati hingga 2013.
Muhammadia mengatakan, aksi demonstran yang dilakukan massa pendukung setia Obed menyebabkan dua anggota polisi terluka akibat dihujani batu.
"Insiden yang terjadi pagi tadi tidak menimbulkan korban bagi warga sipil atau pendukung Obed. Malah, dua anggota Polres Mamasa yang terluka yakni Kabag Ops Polres Mamasa AKP Vatius dan Kapolsek Kecamatan Mamasa kini dirujuk ke Kota Makassar untuk mendapatkan pertolongan secara medis," kata dia.
"Sepertinya massa ini memiliki niat untuk berbuat anarkis karena mereka dilengkapi senjata tajam berupa parang panjang serta membawa bongkahan batu," kata Muhammadia.
Karena massa berbuat anarkis, kata dia, aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dengan gas air mata.
Selain itu, kata dia, mendagri juga diminta untuk mempercepat proses pelantikan wakil bupati Mamasa Bonggalangi.
"Bonggalangi terpilih sebagai wakil bupati melalui voting dalam sidang paripurna DPRD pada bulan Pebruari 2012. Makanya, mendagri mestinya tak menunda proses pelantikan," kata dia. (T.KR-ACO/S023)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
