Logo Header Antaranews Makassar

Ranperda Miras Hambat Pengesahan Perizinan Tertentu

Sabtu, 31 Maret 2012 20:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Ranperda tentang minuman keras yang belum ada kata sepakat antara pihak legeslatif dan eksekutif telah menghambat pengesahan Ranperda perizinan tertentu yang terdiri dari lima paket perizinan Pemkot Makassar.

"Tinggal Ranperda Perizinan Tertentu yang diajukan 2011, hingga kini belum disahkan, karena perizinan tentang miras masih ada satu pasal yang belum ada kesepakatan," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Perizinan Kota Makassar Muh Saad di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, Ranperda Perizinan Tertentu itu berisi lima paket izin yakni izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin perikanan, izin trayek dan izin miras.

Namun karena salah satu dari izin tersebut belum disepakati, lanjut dia, maka keempat izin lainnya juga belum disahkan, karena merupakan satu paket.

"Padahal batas waktu Ranperda Perizinan itu sudah harus disahkan dan diberlakukan pada awal 2012," katanya.

Menurut dia, kondisi itulah yang menyebabkan pelaksanaan perundangan di lapangan menimbulkan dilema.

Sementara pentingnya perundagan tersebut, lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Jadi seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menindaklanjuti dengan membuat Perda untuk penerapannya di lapangan dan efektif mulai dilaksanakan Desember 2011," katanya. (T.S036/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026