Logo Header Antaranews Makassar

DPRD akan Kaji Ulang Ranperda Miras

Jumat, 23 September 2011 03:07 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - DPRD akan mengkaji ulang usulan Pemerintah Kota Makassar yang akan melegalkan minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen melalui draf Rancangan Peraturan Daerah tentang minuman keras.

"Ranperda ini akan dikaji ulang terkait dengan kelas dan urutan masing-masing golongan A,B dan C. Selain itu, akan diatur juga jarak penjualan tidak berdekatan seperti di Rumah Ibadah, Fasilitas Umum dan area Pendidikan atau Sekolah," kata Ketua Komisi B, DPRD Makassar, Irwan ST, di Makassar, Kamis.

Menurut dia, hal itu harus diatur sebelum dijadikan perda, sebab hal itu bisa meresahkan masyarakat, sebab pada akhirnya minuman keras tersebut akan dijual secara bebas di masyarakat.

"Harus dibuatkan tempat tertentu dan tidak dijual bebas kepada anak dibawah umur, dan tentunya ini menarik untuk dikaji," katanya.

Anggota lain Komisi C, Haeruddin Hafied, menambahkan harus ada zonasi yang mengatur tempat penjualan miras. Selain itu, untuk penarikan retribusi dalam draf dikenakan biaya admnistrasi Rp150 ribu, pengecer dikenakan Rp5 juta dan penjual langsung Rp7,5 juta pertahun.

"Harus ada izin tertentu mengenai golongan A,B dan C. Penarikan retribusi pun juga bagian dari kajian apakah tidak memberatkan pengusaha ataukah akan sekalian dinaikkan retribusinya," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam draf Ranperda ada 20 poin penarikan retribusi dengan penjabaran 5 poin untuk retribusi izin tertentu didalamnya ada miras, IMB, izin ganguan, trayek dan perikanan.

Sementara 14 poin penarikan retribusi lain, izin Jasa Umum, Kesehatan, KTP, dan lainnya. Sisanya 11 poin penarikan retribusi jasa hotel dan restoran.

"Bila ini sesuai akan disahkan sebelum APBD pokok, sebab perda ini akan dimasukkan sebagai dasar acuan untuk menarik retribusi untuk PAD tahun anggaran 2011-2012. Kalau tidak diatur dalam perda Pemkot akan sulit menarik retribusi," akunya.

Lanjutnya, penjabaran Undang-undang 28 tahun 2009 terkait retribusi dengan Perda nomor 3 Tahun 2010 dan juga tentang retribusi, disebutkan tidak ada pungutan retribusi seperti yang disebutkan tadi.

"Pastinya ranperda ini akan terbentur dengan Undang-undang, makanya akan dikaji ulang," tambahnya.

Sementara anggota DPRD Makassar lainnya, Iqbal Djalil, malah menolak Ranperda tersebut terkait retribusi dengan akan merusak moral anak bangsa.

"Yang perlu diperhatikan pemkot tidak boleh menjual seperti itu sembarang. Ini bukan hal sepele, bayangkan kalau semua orang membeli barang tersenut selama 24 jam bisa rusak merusak moral," kata politisi PKS ini.

Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Dedy Hermadi, mengatakan, usulan perda ini diusulkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dari tahun lalu. (T.PSO-282/B013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026