Logo Header Antaranews Makassar

Pakar soroti usulan hak angket DPRD Gowa

Senin, 25 Mei 2026 05:40 WIB
Image Print
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Fahri Bachmid saat membawakan kuliah umum tentang materi hukum tata negara di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Makassar (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang tengah menjadi sorotan publik.

Fahri Bachmid di Makassar, Minggu, mengatakan hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja," tuturnya.

Namun, Fahri menegaskan kebijakan yang menjadi objek hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara.

“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait usulan hak angket di Kabupaten Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis.

Menurut dia, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif, termasuk dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026