Depok (ANTARA) - Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M., mengatakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.
Edmon Makarim di Depok, Kamis menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.
"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.
Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.
Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.
Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.
"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dr. Edmon yang juga merupakan Dekan FHUI periode 2019-2023.
Ia menambahkan sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).
Berita Terkait
![Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam terkait absennya polisi dalam sidang praperadilan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/antarafoto-sidang-praperadilan-pegi-setiawan-ditunda-240624-na-6.jpg)
Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam terkait absennya polisi dalam sidang praperadilan
Selasa, 25 Juni 2024 17:56 Wib
![Kuasa hukum Pegi Setiawan optimis menang pada gugatan praperadilan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/IMG_1537.jpeg)
Kuasa hukum Pegi Setiawan optimis menang pada gugatan praperadilan
Senin, 24 Juni 2024 10:08 Wib
![Kasus peserta UTBK copot ABD jadi perhatian Kemenkumham](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/25/antarafoto-alat-bantu-dengar-gratis-lansia-250524-rmd-11.jpg)
Kasus peserta UTBK copot ABD jadi perhatian Kemenkumham
Minggu, 23 Juni 2024 11:17 Wib
![BSK bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendampingan penilaian IRH](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/21/ImgResizer_20240621_2313_27036.jpg)
BSK bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendampingan penilaian IRH
Sabtu, 22 Juni 2024 0:43 Wib
![Pakar hukum: SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/18/foto-penyerta-berita-8.jpg)
Pakar hukum: SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara
Selasa, 18 Juni 2024 15:18 Wib
![Gakkum KLHK limpahkan tersangka dugaan pengrusakan hutan di Kejari Bone](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/17/WhatsApp-Image-2024-06-17-at-21.39.01.jpeg)
Gakkum KLHK limpahkan tersangka dugaan pengrusakan hutan di Kejari Bone
Senin, 17 Juni 2024 21:56 Wib
![Kemenkumham terus dorong penambahan desa sadar hukum di Sulsel](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/16/ImgResizer_20240616_2228_36353.jpg)
Kemenkumham terus dorong penambahan desa sadar hukum di Sulsel
Senin, 17 Juni 2024 0:56 Wib
![12 kelurahan di Kota Makassar menjadi kelurahan sadar hukum](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/15/1000205413.jpg)
12 kelurahan di Kota Makassar menjadi kelurahan sadar hukum
Minggu, 16 Juni 2024 8:02 Wib