Depok (ANTARA) - Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M., mengatakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.
Edmon Makarim di Depok, Kamis menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.
"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.
Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.
Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.
Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.
"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dr. Edmon yang juga merupakan Dekan FHUI periode 2019-2023.
Ia menambahkan sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).
Berita Terkait
![Kejati Sulsel : HBA ke-64 momentum refleksi wujudkan penegakan hukum](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/1000297528.jpg)
Kejati Sulsel : HBA ke-64 momentum refleksi wujudkan penegakan hukum
Senin, 22 Juli 2024 22:24 Wib
![Anggota DPR meminta penegak hukum usut](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2021/06/15/Screenshot_20210615-133335_Photos.jpg)
Anggota DPR meminta penegak hukum usut "mark up" impor beras
Minggu, 21 Juli 2024 19:48 Wib
![PDIP menghormati proses hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/20/IMG-20240720-WA0036.jpg)
PDIP menghormati proses hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti
Sabtu, 20 Juli 2024 16:00 Wib
![Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internsional tentang tindakan Israel di Palestina](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/06/Kolombia.jpg)
Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internsional tentang tindakan Israel di Palestina
Sabtu, 20 Juli 2024 10:40 Wib
![Mahkamah Internasional putuskan aktivitas permukiman Israel langgar hukum internasional](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/26/delegasi-Israel-di-ICJ-dari-Anadolu-1a.jpg)
Mahkamah Internasional putuskan aktivitas permukiman Israel langgar hukum internasional
Sabtu, 20 Juli 2024 10:38 Wib
![Yusri menilai tidak ada persoalan Wantimpres jadi DPA dari segi tata negara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/15/Picsart_24-01-15_11-32-39-968.jpg)
Yusri menilai tidak ada persoalan Wantimpres jadi DPA dari segi tata negara
Rabu, 17 Juli 2024 6:38 Wib
![Danlanud Makassar pastikan oknum TNI AU tembak warga di Palu diproses hukum](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/IMG-20240712-WA0062_pRd0rKrs1z.jpeg)
Danlanud Makassar pastikan oknum TNI AU tembak warga di Palu diproses hukum
Jumat, 12 Juli 2024 15:10 Wib
![KPK tidak permasalahkan penyidiknya dilaporkan tim hukum PDIP ke Dewas KPK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/1000042197.jpg)
KPK tidak permasalahkan penyidiknya dilaporkan tim hukum PDIP ke Dewas KPK
Rabu, 10 Juli 2024 21:07 Wib