Logo Header Antaranews Makassar

Pilgub NTT Dilaksanakan Secara Langsung

Selasa, 15 Mei 2012 12:59 WIB
Image Print
Kupang (ANTARA News) - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berpeluang dilaksanakan secara langsung, jika hingga 16 November 2012 belum ada UU baru pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pilkada.

"Apa yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA ketika berada di Kupang itu terkait agenda kerja pemerintah soal revisi UU 32 2004 yang segera diajukan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan nanti," kata Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur, Djidon de Haan ketika dihubungi dari Kupang, Selasa.

Djidon yang sedang berada di Jakarta untuk urusan Dinas itu mengatakan hal tersebut terkait pernyataan Dirjen Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA usai melantik DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP-IKAPTK) NTT Periode 2012-2017 di Kupang, Sabtu (12/5).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, pemilihan gubernur NTT 2013 mendatang, akan dapat dilaksanakan, jika pembahasan Draft RUU Pilkada ini disetujui DPR sebelum penghujung 2012.

"Pembahasan Draft RUU sampai dijadikan UU biasa tidak berlangsung lama antara tiga sampai empat bulan. Sehingga bila pembahasan diadakan pada bulan Juli, pelaksanaannya sudah bisa dilaksanakan pada akhir tahun 2012 ini. Itupun kalau tidak ada hamabatan lain," katanya.

Djidon de Haan mengatakan, merujuk pada agenda Ditjen Otda itu, maka kecil kemungkinan Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT 2013-2018 yang dimulai November 2012 dilaksnakan secara langsung.

"Saat ini kami sedang berada di Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendagri dan KPU soal teknis pelaksanaan Pilgub NTT itu, sebagai bagian lain dari tahap pra persiapan," katanya.

Itu artinya, Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT tidak mungkin berlaku mundur, kecuali dalam proses pra persiapan dengan tenggat waktu Juni hingga Oktober sudah ada UU baru pengganti UU Pilkada.

"Selama belum ada ketentuan itu, maka Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT lima tahun ke depan, tetap dilaksanakan seccara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu menafsir sendiri-sendiri karena hanya akan mebuat resah pihak lain," katanya.

Jadi KPU NTT selaku penyelengara sudah jauh melakukan pra persiapan seperti menyiapkan regulasi, melakukan konsolidasi dan pra kegiatan lainnya yang sifatnya menunjang pelaksanaan Pilkada itu. (T.pso-084/I006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026