Kejati Sulbar tetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan LPP Mamuju
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPP) Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan di Mamuju, Selasa, mengatakan tersangka baru adalah pengawas lapangan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju berinisial AAY.
Tersangka AAY, lanjutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Bangsal Kelas II B Mamuju.
“Mulai hari ini (Selasa), tersangka AAY akan ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Alasan penahanan tersangka AAY, kata dia, adalah alasan obyektif, yakni pasal yang diduga pasal yang diancam hukuman di atas lima tahun vi pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP. .
"Alasan subjektif karena khawatir tersangka akan kabur dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi lainnya," katanya.
Kasus tersangka sudah dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganannya akan cepat selesai, katanya.
Ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan AAY terkait pembangunan Lapas Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018 ketika tersangka mengajukan tawaran sebagai Manajemen Konstruksi (MK) yang setuju untuk membagi "biaya" lima persen dengan meminjam/menggunakan CV Cipta Persada Nusantara.
Setelah melalui proses lelang, maka oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulbar, kata dia, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak Rp600.400.000.
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, CV Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Manajemen Konstruksi secara maksimal karena dari lima insinyur yang masuk dalam penawaran, hanya dua orang yang dipekerjakan di lapangan.
Tersangka AAY, jelasnya, tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan membuat laporan kemajuan yang tidak mengacu pada kontrak pekerjaan pembangunan Gedung LP Kelas III Mamuju.
Bahkan, AAY tidak memeriksa kebenaran atau membandingkan laporan kemajuan pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga menghasilkan pekerjaan yang dilakukan tetapi tidak sesuai dengan kontrak.
“Dana kontrak yang telah disetorkan ke CV Cipta Persada Nusantara sebesar Rp522 juta, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi dan sisanya untuk 'fee' perusahaan, upah engineering, dan sebagainya," jelasnya.
Tersangka, dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Salah satu KUHP.
Sebelumnya, pada 11 November 2021, Kejati Sulbar telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju.
Keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan LPP Kelas III Gedung Mamuju Kemenkumham Sulbar, yakni M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT MJK, tersangka AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku pengawas. konsultan/Direktur CV CPN.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar yang bersumber dari DIPA Lapas Wanita Tahun Anggaran 2018 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. kontrak.
“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulbar akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan AYY bersama empat tersangka lainnya mencapai Rp2,4 miliar,” ujarnya. dijelaskan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan di Mamuju, Selasa, mengatakan tersangka baru adalah pengawas lapangan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju berinisial AAY.
Tersangka AAY, lanjutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Bangsal Kelas II B Mamuju.
“Mulai hari ini (Selasa), tersangka AAY akan ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Alasan penahanan tersangka AAY, kata dia, adalah alasan obyektif, yakni pasal yang diduga pasal yang diancam hukuman di atas lima tahun vi pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP. .
"Alasan subjektif karena khawatir tersangka akan kabur dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi lainnya," katanya.
Kasus tersangka sudah dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganannya akan cepat selesai, katanya.
Ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan AAY terkait pembangunan Lapas Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018 ketika tersangka mengajukan tawaran sebagai Manajemen Konstruksi (MK) yang setuju untuk membagi "biaya" lima persen dengan meminjam/menggunakan CV Cipta Persada Nusantara.
Setelah melalui proses lelang, maka oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulbar, kata dia, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak Rp600.400.000.
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, CV Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Manajemen Konstruksi secara maksimal karena dari lima insinyur yang masuk dalam penawaran, hanya dua orang yang dipekerjakan di lapangan.
Tersangka AAY, jelasnya, tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan membuat laporan kemajuan yang tidak mengacu pada kontrak pekerjaan pembangunan Gedung LP Kelas III Mamuju.
Bahkan, AAY tidak memeriksa kebenaran atau membandingkan laporan kemajuan pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga menghasilkan pekerjaan yang dilakukan tetapi tidak sesuai dengan kontrak.
“Dana kontrak yang telah disetorkan ke CV Cipta Persada Nusantara sebesar Rp522 juta, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi dan sisanya untuk 'fee' perusahaan, upah engineering, dan sebagainya," jelasnya.
Tersangka, dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Salah satu KUHP.
Sebelumnya, pada 11 November 2021, Kejati Sulbar telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju.
Keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan LPP Kelas III Gedung Mamuju Kemenkumham Sulbar, yakni M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT MJK, tersangka AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku pengawas. konsultan/Direktur CV CPN.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar yang bersumber dari DIPA Lapas Wanita Tahun Anggaran 2018 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. kontrak.
“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulbar akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan AYY bersama empat tersangka lainnya mencapai Rp2,4 miliar,” ujarnya. dijelaskan.