Logo Header Antaranews Makassar

Kasubag Anggaran Atur 53 Penerima Bansos Fiktif

Jumat, 1 Juni 2012 19:50 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kepala Sub Bagian Anggaran, Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah seorang yang bertanggung jawab dalam mengatur 53 dari 202 penerima dana bantuan sosial sebesar Rp8,8 miliar.

"Pencairan dana saya lakukan di Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sulsel atas perintah atasanku," kata Halidja yang menjadi saksi kasus korupsi Bansos Pemprov Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat.

Sejumlah fakta pada sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana bansos Pemprov Sulawesi Selatan yang ditaksir merugikan negera senilai Rp8,8 miliar pada 2008 terus terkuak.

Apalagi saat saksi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan dirinya pernah mencairkan dana mulai dari Rp15 juta hingga Rp250 juta untuk 25 penerima dana bansos.

Bahkan, sejumlah jaksa dan kuasa hukum terdakwa menduga pencairan dana bansos senilai Rp700 juta dari 53 proposal milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) didalangi Kasubag Anggaran pada Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina.

Halijda bertugas mengetik surat nota pertimbangan dari atasannya dalam proses pemberian bantuan terhadap 202 LSM yang mengajukan proposal sebagai penerima bansos.

Selain itu saksi juga mengakui, jika dari 53 proposal beserta kwitansi pembayaran untuk LSM diserahkan langsung kepada terdakwa untuk kemudian mendapatkan cek.

"Memang saya yang membawa seluruh proposal dan kwitansi yang sudah ditandatangani Pak Sekda dan Kepala Biro Keuangan ke Bendahara untuk mendapatkan cek pencairan dana," ujarnya.

Setelah melakukan pencairan dana senilai ratusan juta itu, saksi kemudian menyerahkan uang tersebut ke atasannya termasuk Nurlina yang diketahui tidak memiliki wewenang dalam proses pencairan dana bansos yang bersoal tersebut.

"Saya tidak tahu pak kepada siapa lagi uang tersebut diberikan setelah saya serahkan kepada Bu Nurlina," katanya.

Selain itu, saksi mengaku telah berkali-kali melakukan pencairan dana bansos atas perintah atasan dengan nilai berbeda-beda, mulai dari kisaran Rp20 juta hingga ratusan juta.

"Saya sudah tidak tahu lagi pak berapa jumlah proposal dan cek yang saya cairkan, karena saya hanya menjalankan perintah Ibu Nurlina dan 10 Kasubag di Biro KAPP Sulsel," katanya.

Ketua Majelis Hakim Zulfahmi pun mencecar pertanyaan kepada saksi apakah dana itu diketahui akan diberikan kepada siapa dan LSM apa saja yang menerima.

"Apa kewenangan Nurlina dalam perintah pencairan dana bansos, kenapa mesti dia yang mengatur semuanya," tanyanya kepada saksi.

Sidang yang perkara korupsi yang berlangsung hingga petang itu kemudian ditunda hingga Selasa (5/6) pekan depan untuk meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. (T.KR-MH/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026