Makassar (Antaranews Sulsel) - Polsek Biringkanaya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pengungsi gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle di Makassar, Rabu, mengatakan, korban perempuan berinisial SH (7) dicabuli oleh pelaku MI (14) di sebuah rumah kosong.
"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban dicabuli di suatu tempat, rumah kosong setelah dibawa pergi oleh pelaku MI," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi perbuatan bejat yang dilakukan IM terhadap korban bermula ketika korban sedang berjalan keluar rumah pamannya bersama temannya berinisial B, sesama anak sebayanya.
Korban yang dititip sementara di rumah pamannya di Sudiang, Makassar oleh orang tuanya itu sedang keluar rumah bersama dengan temannya B.
Namun saat dalam perjalanan, di sekitar Bumi Permata Hijau (BPH) Sudiang Makassar itu, pelaku melihat korban berjalan bersama temannya.
Pelaku yang sempat bertanya beberapa pertanyaan kepada korban dan temannya sedikit kebingungan dan menyadari jika korban adalah bukan warga di sekitar kompleks Sudiang, sehingga pelaku menyuruh B untuk pulang ke rumahnya.
"Pelaku menyuruh B ini pulang karena tahu anak sekitar kompleks. Kemudian pelaku terhadap korban berjanji akan mengantarkannya pulang setelah diajak pergi untuk dimintai tolong," katanya.
Diaritz menyatakan korban yang dibawa ke rumah kosong itu kemudian diminta untuk membuka pakaian dan celananya oleh pelaku. Korban menolak, namun pelaku tetap memaksa.
Usai kejadian itu, pelaku kemudian mengantarkan pelaku hingga ke depan rumah pamannya. Saat korban baru sampai di rumah, korban SH langsung memeluk pamannya sambil menangis dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sontak paman korban bersama warga setempat langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Biringkanaya. Polisi yang datang ke lokasi kejadian kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Kasusnya sekarang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar karena Polsek tidak memiliki Unit PPA. Kasusnya tetap diproses sesuai aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bapas (balai pemasyarakatan) karena pelaku juga masih di bawah umur," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan 76e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.