Logo Header Antaranews Makassar

Potensi Kerugian PDAM Makassar Rp520 Miliar

Sabtu, 9 Juni 2012 04:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat didesak untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang potensi kerugiannya Rp520 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Untuk sementara ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan, kasusnya akan kami tingkatkan ke penyelidikan jika semua bukti yang kita butuhkan dinilai cukup" ujar Wakil Kepala Kejati Sulselbar Andi Abdul Karim di Makassar, Jumat.

Dalam dugaan kasus korupsi di di tubuh PDAM Makassar ini, BPK RI yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menemukan adanya potensi kerugian negara yang nilainya di atas Rp520 miliar atau setengah triliun lebih.

Berdasarkan dengan potensi kerugian serta temuan BPK itu, pihak kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data untuk selanjutnya ditingkatkan statusnya jika dikemudian hari menemukan adanya terjadi kerugian negara.

Wakajati Sulselbar Andi Abdul Karim mengatakan, hasil temuan BPK di PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah ditangani oleh tim intelijen Kejati Sulselbar. Dia mengakui, kalau dalam kasus ini pihak kejaksaan menemui permasalahan yang rancu karena semua unsur pidana ada di dalamnya.

"Kami masih pelajari dulu kasusnya karena kondisinya masih rancu. Karena awal dari masalah ini kan adalah perjanjian kerja sama dengan sistem bagi hasil," jelasnya.

Dijelaskannya, pendalaman yang dilakukan oleh kejaksaan pada kasus PDAM adalah pemilahan bagian-bagian yang menyangkut masalah pidana, perdata maupun unsur-unsur penyelewengan keuangan negara.

"Sekarang masih pendalaman, kalau ditemukan bukti kuat maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan," tegasnya.

Diketahui, BPK RI telah merilis secara resmi kerugian negara dan potensi kerugian dari empat kerjasama yang dilakukan PDAM. BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerjasama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp38 miliar.

Kerugian negara dari kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya diungkap langsung oleh Anggota VI BPK RI Rizal Djalil belum lama ini. Menurut dia, BPK melakukan pemeriksaan tahun 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM dan dari empat temuan BPK dan BPKP yang diyakini bermasalah adalah kerja sama PDAM dan PT Traya.

"Saya tegaskan, kerja sama antara PDAM dan PT Traya itu telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar. Ini kerugian negara, jadi harus dikembalikan. Kalau tidak maka bisa berimplikasi hukum. Kami tidak lagi mengimbau karena hasil temuan ini tindak lanjutnya ada di penegak hukum," tegasnya beberapa waktu lalu.

Terkait dengan tiga jenis kerjasama dengan pihak ketiga lainnya ditubuh PDAM yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 14/S/VIII/03/2012, Rizal menyebutkan indikasinya baru berpotensi merugikan keuangan PDAM dan negara. Kerjasama yang dimakdsud adalah kerjasama PDAM dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar lebih oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan.

Kerjasama PDAM selanjutnya yang dinilai merugikan perusahaan adalah pada pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih, antara PDAM dengan PT Multi Engka Utama.

BPK menilai kerja sama tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp24,42 miliar lebih. Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuat perhitungan harga atau tarif dalam kontrak serta nilai investasi pengelolaan IPA Maccini Sombala sulit diukur dan akhirnya terdapat potensi kerugian sebesar Rp24,42 miliar, karena harga air curah dalam kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada dokumen penawaran teknis.

Selanjutnya, BPK juga menilai kerja sama antara PDAM dan PT Baruga Asrinusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,635 miliar.

Motifnya adalah, pemberian tarif khusus kepada PT Baruga, sebuah perusahaan pengembang perumahan. Akibatnya, pemberian tarif khusus kepada PT Baruga mengakibatkan PDAM kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari penjualan air bersih dengan nilai Rp2,635 miliar. (T.KR-MH/Z002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026