Logo Header Antaranews Makassar

Pemerhati : Perlu Audit Sosial Mengontrol Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Juni 2012 04:43 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Pemerhati masalah sosial dari Yayasan Kajian Pengembangan Masyarakat Mulyadi Prajitno menyatakan perlu melakukan audit sosial untuk mengontrol pemerintah daerah.

"Untuk menuju cita-cita pemerintahan yang bersih dibutuhkan kontrol publik dalam pelibatan proses kinerja pemerintahan," kata Mulyadi di Makassar, Rabu.

Menurut Direktur YKPM ini, audit sosial merupakan langkah efektif dalam mengontrol lembaga pemerintah, baik di pusat hingga daerah.

Alasannya, karena untuk menuju cita-cita luhur yakni pemerintahan yang bersih, pemerintah tidak bisa bergerak dan bekerja secara tunggal.

"Tetapi butuh kontrol publik, khususnya dalam mengontrol pemerintah dari segi pertanggungjawaban publiknya," katanya.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat wajib terlibat sebagai pengawas kinerja pemerintahan, khusus di daerah.

Mulyadi mengatakan, tujuan audit sosial tersebut untuk mencegah penyelewangan kewenangan dan kekuasaan melalui penilaian masyarakat terhadap dampak sosial kebijakan pemerintah, serta upaya pemerintah dalam menjawab masalah-masalah sosial.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Sulsel selaku hirarki tertinggi di daerah harus membuka diri untuk diaudit oleh publik. Selanjutnya diikuti pemerintah kabupaten/kota.

Hanya saja, fenomena di lapangan salah satu indikator keterbukaan publik itu adalah harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sementara Pemprov Sulsel sendiri hingga saat ini belum memiliki PPID.

Sementara itu, salah satu dari 24 kabupaten/kota di Sulsel yakni Pemkot Makassar sudah mengapresiasi audit sosial itu.

"Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sudah mengapresiasi adanya audit sosial tersebut," kata Mulyadi.

Selama ini, lanjut dia, di daerah DPRD adalah lembaga evaluasi formal dan masyarakat adalah lembaga evaluasi non formal yang memiliki tujuan yang sama yakni tatakelola pemerintahan yang bersih. (T.S036/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026