
Pemerhati: Pemprov Harus Buka Posko Pengaduan THR

"Bukan instansi terkait hanya melakukan sidak saja, tetapi harus ada posko pengaduan, sehingga karyawan yang belum mendapat haknya dapat mengadu," kata Salma di Makassar, Rabu.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerhati masalah sosial dan Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik, Makassar Salma Ruslan mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota harus membuka posko pengaduan THR.
"Bukan instansi terkait hanya melakukan sidak saja, tetapi harus ada posko pengaduan, sehingga karyawan yang belum mendapat haknya dapat mengadu," kata Salma di Makassar, Rabu.
Menurut dia, pembayaran THR baik karyawan pemerintah maupun perusahaan swasta, termasuk para pekerja rumah tangga harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tenaga kerja.
Apabila hal itu tidak diperhatikan, lanjut dia, dikhawatirkan akan terjadi gejolak atau aksi buruh pada bulan suci Ramadhan yang semestinya menjadi bulan kedamaian dan pengampunan.
"Karena itu, tanggung jawab ini harus disadari dan pemerintah sebagai pengayom masyarakat memiliki kewenangan untuk membuka posko pengaduan THR dan menindaklanjutinya di lapangan," katanya.
Dia mengatakan, peran pemerintah tersebut melalui Disnakertrans di lapangan, diharapkan dapat memediasi antara pengusaha/ pengelola institusi dengan karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka pihak pemerintah setempat harus proaktif melihat kondisi yang ada di sekitarnya.
Adapun bentuk pengaduan yang dinilai efektif dan efisien itu melalui telepon/sms, karena mudah dijangkau. Namun juga pihak pemberi informasi harus memiliki identitas yang lengkap untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan. Ridwan Ch
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
