
Kasubag Penyusunan APBD Pemprov Terima Rp4 Miliar

Makassar (ANTARA News) - Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina diduga telah menerima anggaran sebesar Rp4 miliar dari dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp8,8 miliar.
"Semua uang setelah saya cairkan di Bank BPD Sulsel kemudian saya serahkan kepada Ibu Nurlina karena perintahnya sebelum pencairan seperti itu Pak Hakim," tegas Muhammad Sudding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat.
Sudding yang ditemani keluarganya saat memberikan kesaksian itu mengaku jika dirinya hanya mencairkan 27 lembar cek atau senilai dengan Rp2,6 miliar lebih.
Setiap lembar cek yang dicairkan cukup bervariatif mulai dari nominal Rp25 juta hingga Rp215 juta. Semua yang telah dicairkan itu kemudian diserahkan kepada Nurlina.
Bukan cuma itu, pada kesaksian Staf Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sitti Halijah, pegawai honorer Biro Keuangan Pemprov Sulsel Muhammad Sudding dan Staf Biro Keuangan pada Bidang Akuntansi Zaenal Abdi juga mengaku pernah mencairkan cek yang diperintah Nurlina.
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, bukti keterlibatan PNS Pemprov Sulsel ini ikut mencicipi dana bansos, diperkuat dengan keterangan Halijah pada persidangan sebelumnya.
Diketahui kasus ini menyeret mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa.
Dalam kesaksian Halijah, dia mengaku dirinya juga pernah diperintahkan Nurlina mencairkan dana bansos senilai Rp1,09 miliar untuk beberapa LSM atau ormas selaku pihak penerima bantuan.
"Yang jelas pencairan itu atas perintah Nurlina. Menyangkut mengenai jumlah dananya, jika dihitung secara keseluruhan bisa mencapai Rp4 miliar lebih karena pencairannya dilakukan secara berturut-turut. Mulai dari nilai terkecil Rp35 juta hingga Rp2,2 miliar lebih," ujar Sudding.
Atas keterangan para saksi, Zulfahmi yang memimpin jalannya proses persidangan, memerintahkan JPU Grefik dan Muhammad Yusuf Putra untuk kemudian menghadirkan kembali Nurlina dipersidangan selanjutnya, sebagai pihak yang paling berperan penting dalam proses pencairan dana bansos.
"Kami berharap pada persidangan selanjutnya para jaksa bisa menghadirkan Nurlina untuk didengarkan kesaksiannya," pinta Zulfahmi.
Permintaan majelis hakim tersebut, setelah mendengarkan kesaksian para pihak yang mengetahui jelas kasus bansos, khususnya Sudding yang merupakan pesuruh Nurlina dalam mencairkan dana bansos di Bank Sulselbar.
Selain terbongkarnya keterlibatan Nurlina dalam pencairan dana bansos di Bank Sulselbar, Sudding dihadapan persidangan juga mengaku jika dirinya sempat menyembunyikan 202 proposal milik LSM yang diduga bersoal setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan serta audit di Pemprov Sulsel.
"Proposal tersebut sebelumnya disimpan di ruang Auditorium Biro Sekprov Sulsel, namun setelah ada temuan BPK jika dana bansos itu bermasalah, saya kemudian diperintahkan Nurlina untuk menyembunyikan proposal tersebut," terangnya.
Sementara itu, Zainal yang juga menjadi saksi menyebutkan jumlah dana yang dicairkan dari empat cek yang diberikan oleh Nurlina yang diperuntukkan untuk anggota DPRD Sulsel melalui Mahyuddin dan Ismail dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Mulai dari Rp35 juta hingga Rp215 juta.
"Saya hanya membantu Mahyuddin dan Ismail untuk bertemu langsung dengan Nurlina dan saya tidak tahu kalau pertemuan itu untuk pencairan dana bansos," ucapnya.
Terdakwa Anwar Beddu usai mendengar keterangan saksi kemudian menjawab pertanyaan majelis hakim dan mengaku jika semua berkas itu berada dalam pengawasannya.
"Semua berkas itu berada dalam pengawasan saya Pak Hakim dan saya memang tidak menemukan berkas itu saat dilakukan audit oleh BPK," tegasnya. (T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
