Logo Header Antaranews Makassar

BPK Siap Audit Kerugian Korupsi PTPN XIV

Selasa, 19 Juni 2012 19:33 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan siap mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Wilayah Makassar dalam peningkatan mutu tiga pabrik gula yang total anggarannya sebesar Rp100 miliar.

"Jika pihak kejaksaan meminta kami melakukan audit untuk menghitung kerugian negara, maka kami akan siap karena memang tugas kami di situ," ujar Kepala BPK Sulsel Cornell Syarief di Makassar, Selasa.

Pemeriksanaan kasus dugaan korupsi PTPN XIV masih tahap penyelidikan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Proyek peningkatan mutu pada tiga pabrik gula dan kelapa sawit dalam Wilayah XIV Makassar yang meliputi Pabrik Gula Kabupaten Takalar dan Pabrik Gula Kabupaten Bone serta Pabrik Gula Camming itu terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) Sawit sebesar Rp9 miliar pada tahun 2007 yang dilakukan pejabat PTPN XIV.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih mengendap di Bagian Intelijen Kejati Sulselbar dan belum ada pemeriksaan lanjutan bahkan kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan.

Cornell Syarief juga itu menampik tudingan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan audit kerugian negara berdasarkan pernyataan dari pihak kejaksaan yang menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penghitungan kerugian negara.

"Sampai sekarang kami tidak pernah dimintai kejaksaan untuk melakukan perhitungan, bahkan saya baru mendengar adanya dugaan korupsi PTPN XIV itu dari teman-teman wartawan," katanya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus tersebut pernah meminta pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk melakukan audit investigasi perihal kerugian negara.

Namun kala itu, pihak BPKP Sulsel melalui mantan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Iman Achmad Nugraha enggan menangani kasus yang tengah mengendap di Kejati Sulsel itu karena lebih awal ditangani pihak BPK Sulsel.

Sementara, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady yang dimintai keterangannya secara terpisah, menampik pihaknya dituding sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus yang anggarannya mencapai ratusan miliar yang bersumber dari APBN itu.

"Penanganannya masih terus berjalan dan dalam waktu dekat ini mulai 21-22 Juni, surat untuk permintaan audit ke BPK akan kami kirim segera," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, angaran Rp100 miliar dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2007. Dana itu seharusnya untuk meningkatkan produksi gula tiga pabrik di Takalar, Camming, dan Arosoe Kabupaten Bone.

Namun disinyalir dana peningkatan produksi gula di tiga pabrik di dua Kabupaten di Sulsel Takalar dan Bone malah dialihkan kepekerjaan lain untuk perkebunan kelapa sawit di Burau.

Berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya dalam kasus ini, penyidik kejaksaan memastikan ada unsur melawan hukum yang ditimbulkan dalam proyek ratusan miliar tersebut.

Pihak kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan berupa mpenggunanaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk dalam hal perbaikan dua pabrik gula terbesar di Sulsel. (T.KR-MH//A01



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026