Logo Header Antaranews Makassar

Penerapan Perda Layanan Publik Sulsel Belum Optimal

Kamis, 21 Juni 2012 12:59 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diterbitkan Pemprov Sulawesi Selatan belum berjalan optimal.

"Pelayanan publik, khususnya menyangkut hak dasar masyarakat, hingga saat ini masih belum optimal," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legeslatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, pelayanan dasar yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel diantaranya pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun pelaksanaan di lapangan masih belum diterjemahkan dengan baik pihak SKPD.

Sebagai gambaran, di tengah gencarnya program pendidikan gratis yang digagas Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo, masih terdapat banyak anak putus sekolah dan anak jalanan yang tidak bersekolah.

"Seharusnya program pendidikan gratis itu tidak hanya memfokuskan membantu anak usia sekolah yang memang sudah duduk di bangku sekolah, tetapi bagaimana menjangkau anak usia sekolah yang masih ada di jalan atau yang putus sekolah agar kembali bersekolah," katanya.

Padahal menurut Syamsuddin, angka putus sekolah dan lama pendidikan itu menjadi salah satu indikator dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hal senada dikemukakan konsultan Local Goverment Celebes Agussalim di Makassar.

Dia mengatakan, sektor pendidikan di Sulsel belum mampu mendongkrak IPM Sulsel secara signifikan, karena dua indikator sektor pendidikan yakni angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah di Sulsel masih rendah dibanding nasional.

Dosen Universitas Hasanuddin, Makassar ini mengatakan, meskipun ada peningkatan dari dua indikator pendidikan tersebut, namun pertumbuhannya sangat kecil.

Berdasarkan data BPS Sulsel diketahui, posisi IPM Sulsel pada periode 2007 berada pada peringkat ke-23, kemudian naik posisi 19 pada 2010 dan pada 2011 stagnan pada posisi ke-19. Sementara provinsi tetangga Sulsel yakni Sulut mampu mencapai posisi kedua IPM nasional. (T.S036/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026