Logo Header Antaranews Makassar

Anggota DPRD Makassar Disidang Kasus Korupsi

Selasa, 3 Juli 2012 08:40 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Anggota DPRD Makassar Mudjiburrahman akan menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp8,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Undangannya sudah dikirimkan dan jika sesuai dengan harapan mereka semua termasuk Mujiburrahman akan hadir bersaksi di pengadilan (3/7)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum serta Humas Nur Alim Rachim di Makassar, Senin.

Mudjiburrahman yang juga legislator dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini diketahui telah menerima dana bansos sebesar Rp700 juta pada tahun anggaran (TA) 2008.

Mudjiburrahman memperoleh gelontoran dana bansos itu melalui tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masing-masing LSM menerima Rp100 juta.

Tujuh LSM yang digunakan anggota fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, diantaranya adalah Fungsionaris Harian Pengawasan Publik Dewan Sulsel, Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Sulsel, Jaringan Wilayah HAM Sulsel.

Yayasan Solidaritas Putih Abu-abu, Lembaga Sosial Penelitian Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar Institute dan Dewan Eksekutif Hasanuddin Government Studi Club Unhas.

Untuk ketujuh LSM yang diduga fiktif ini, sebanyak Rp700 juta telah diterimanya karena setiap LSM yang digunakannya mendapat gelontoran dana bansos sebesar Rp100 juta, sedangkan temuan BPK menyebutkan jika semuanya fiktif tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.

"Yang pasti keterangan Mujiburrahman sangat penting untuk didengarkan oleh hakim. Hal itu guna untuk mengetahui secara jelas siapa aktor utama dibalik pencairan dana bansos yang begitu mudah diterima legislator Sulsel dan Makassar," kata Asisten Pidana Khusud Kejati Sulsel Chaerul Amir saat dimintai tanggapannya.

Menurutnya, ketujuh LSM ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan gelontoran dana bansos karena tidak terverifikasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel.

Bahkan ketujuh LSM itu dinilai fiktif karena syarat administrasi seperti struktur kepengurusan, alamat dan nomor telepon sekretariat tidak ada, sehingga dinyatakan fiktif. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026