
BPBD Kota Makassar disinfeksi 25 sekolah jelang PTM

Makassar (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan penyemprotan desinfektan COVID-19 di 15 sekolah jenjang SD dan 10 jenjang SMP jelang Pertemuan Tatap Muka atau PTM yang dimulai pekan depan.
'Penyemprotan desinfektan ini sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan COVID-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2022 hingga 2023," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris di SMPN 4 Makassar, Rabu.
Upaya disinfeksi tersebut dilaksanakan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya. Sejauh ini ada 25 sekolah menjadi target penyemprotan.
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM nantinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar kini berstatus PPKM level 1.
“Akhir-akhir ini kita melihat ada peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan penyebaran kasus Omicron varian baru jenis BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa dan Bali statusnya dinaikkan ke PPKM level 2. Disinfeksi ini sebagai langkah pencegahan," kata dia menegaskan.
Menurutnya, dengan melihat status PPKM tersebut, diperlukan perhatian serius kepada seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan tetap patuh prokes utamanya memakai masker saat berkegiatan," ucapnya mengimbau.
Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama bahu membahu dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait PPKM di ota Makassar berlaku efektif mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
