
Jamu Ilegal Berbahan Kimia Beredar di Pasaran

Makassar (ANTARA Sulsel) - Ratusan jamu ilegal berbahan kimia yang disita penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, selama ini banyak beredar di pasaran.
Koordinator penyidik BBPOM Makassar Hidayat Nawir di Makassar, Selasa mengatakan ratusan jamu yang diamankan itu memiliki kandungan bahan kimia berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan dinas kesehatan.
"Semua jamu yang diamankan tersebut mengandung senyawa kimia berbahaya, apalagi jamu itu tidak memiliki izin edar dari BBPOM serta dinas kesehatan," katanya.
Sejumlah bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam jamu-jamu itu di antaranya phenyl butasol, caffeine, paraachetamol, dexametasone dan CTM.
Menurut dia, bahan-bahan kimia tersebut berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, karena dapat menimbulkan penyakit seperti kanker, penurunan fungsi hati serta kerusakan fungsi pencernaan.
"Jamu yang mengandung bahan kimia sangat berbahaya jika sering dikonsumsi, dan akibatnya bisa berpengaruh pada fungsi hati, pencernaan serta timbulnya kanker," katanya.
Sebelum penggerebekan yang dilakukan penyidik BBPOM, pihaknya telah melakukan pengintaian sejak 2008, dan telah mengumpulkan banyak informasi mengenai peredaran jamu berbahaya itu.
"Kegiatan pembuatan dan peracikan jamu ini telah kami selidiki sejak 2008, dan dalam rentang waktu selama itu kami mengumpulkan banyak bukti, untuk kemudian melakukan penggerebekan," katanya.
Ratusan jamu ilegal yang disita BBPOM Makassar tersebut dikemas dalam karton besar, dan setiap karton berisi ratusan bungkus jamu yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan dinas kesehatan.
"Dalam satu karton berisi ratusan bungkus jamu. Dari 20 karton tersebut terdapat banyak merek jamu dan jenis yang berbeda-beda," katanya.
Menurut Hidayat, jamu yang disita ini akan dibawa ke BBPOM. Setelah diperiksa dan ternyata membahayakan, selanjutnya dimusnahkan. *
(T.PK-MH/B/M008/M008)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
