Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukumnya.
"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan mulai Rabu ini, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya," ujar dia.
Ia juga membenarkan bahwa kliennya pada Rabu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.
"Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan," ucap Abdul Qodir.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak lagi jadi pengacara Mardani
Berita Terkait
MAKI: Tak ada alasan bagi MA terima PK Mardani Maming
Selasa, 8 Oktober 2024 10:47 Wib
KPK mengapresiasi putusan perkara Mardani Maming
Jumat, 10 Februari 2023 14:52 Wib
Hakim Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 13:30 Wib
Jaksa KPK menuntut Mardani H Maming 10 tahun enam bulan penjara
Senin, 9 Januari 2023 14:10 Wib
Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari 2023
Senin, 2 Januari 2023 14:29 Wib
KPK: Mardani Maming segera disidangkan
Sabtu, 22 Oktober 2022 13:32 Wib
KPK menggeledah perusahaan milik Mardani Maming
Selasa, 16 Agustus 2022 14:03 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Mardani Maming tersangka dugaan suap dan gratifikasi
Selasa, 16 Agustus 2022 9:52 Wib