Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
Minggu, 24 November 2024 16:11 Wib
Pangkoarmada II pimpin sertijab Komandan Lantamal VI Makassar
Rabu, 20 November 2024 15:58 Wib
Komisi II DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas
Senin, 18 November 2024 13:25 Wib
AFC Champions League - Persib cetak kemenangan perdana seusai tekuk Lion City Sailors 3-2
Jumat, 8 November 2024 6:04 Wib
Pemkab dukung pembangunan Mako Polairud di Mamuju Tengah Sulbar
Jumat, 8 November 2024 5:25 Wib
KPK: Sahbirin Noor tak akan jadi Harun Masiku jilid II
Kamis, 7 November 2024 14:43 Wib
Empat kapal perang Rusia sandar di Surabaya untuk Latihan Bersama Orruda 2024
Senin, 4 November 2024 12:50 Wib
Debat tahap II Pilgub Sulsel bahas ekonomi dan SDA
Sabtu, 2 November 2024 22:29 Wib