Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online (judol) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa.
Menurut dia, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus" kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkapnya.
Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp101 triliun atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp81,6 triliun. Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp3,8 triliun.
Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.
Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR usul pembuatan UU dan badan khusus tangani judol