Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari 2023
Jakarta (ANTARA) - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan digelar pada Senin (9/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Mardani H. Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," tambah Ali.
Selama proses persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mardani, yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.
Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari
"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Mardani H. Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," tambah Ali.
Selama proses persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mardani, yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.
Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari