
Diknas Sulbar Tunda Bansos Pendidikan Rp8 Miliar

Mamuju (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulawesi Barat tetap bersikukuh menunda proses pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan senilai Rp8 miliar yang dialokasikan melalui APBD tahun 2012.
"Penundaan dana bansos ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan bukan karena dasar surat edaran Mendagri seperti apa yang dilontarkan DPRD Sulbar," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulbar Dr Jamil Barambangi di Mamuju, Rabu.
Mnurut dia, dalam acuan permendagri telah dijelaskan bahwa setiap program yang tidak tercantum dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) maka tidak dibenarkan melakukan proses pencairan.
"Jika kita paksakan mencairkan hibah tahun ini maka konsekuensinya pasti berurusan dengan hukum dan saya tidak mau dipenjara gara-gara nekad memproses pencairan bansos ini," katanya.
Karena itu, kata dia, masyarakat harus memahami kondisi yang ada sekarang mengingat hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat yang membuat permendagri.
"Jadi, semua program yang dialokasi dalam APBD pokok akan dimasukkan pada APBD Perubahan 2012," kata Jamil.
Jamil menyampaikan, hibah untuk program pendidikan ini akan membiayai beberapa kegiatan fisik seperti penambahan Ruang Kelas Belajar (RKB) sekolah, mebeler dan beberapa bantuan lainnya.
"Program hibah pendidikan yang tertunda akan kita masukkan dalam KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2012," kata Jamil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin, mengatakan, alokasi anggaran hibah pendidikan telah disiapkan dalam batang tubuh APBD. Namun, karena terbentur Permendagri Nomor 34 tahun 2011 maka pencairan dana itu terpaksa ditunda oleh pihak eksekutif.
"Kami di DPRD sudah mengawal agar alokasi anggaran pendidikan diberikan porsi yang sesuai. Yang menjadi masalah karena lahirnya permendagri ini," katanya. (T.KR-ACO/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
