PLN dan Polda Sulbar teken pedoman kerja teknis guna perkuat sinergi
Makassar (ANTARA) - PT PLN (Persero) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) guna memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengamanan instalasi dan aset serta pengelolaan ketenagalistrikan di lingkungan PLN.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Moch Andy Adchaminoerdin melalui keterangannya di Makassar, Rabu, menjelaskan penandatanganan PKT merupakan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja PLN dalam wilayah kerja hukum Polda Sulbar.
"PLN selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan diamanatkan untuk melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan menganut asas manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan serta asas-asas lainnya," ungkap Andy.
Pembangunan tersebut, kata dia, bertujuan menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“PKT ini merupakan wujud sinergi antara PLN dengan Polda Sulbar, kami optimis momentum ini dapat meningkatkan kerjasama antar instansi guna kemajuan Indonesia," ujar Andy.
Irjen Pol Drs Verdianto I. Bitticaca menyampaikan PLN merupakan suatu perusahaan yang berkaitan dengan khalayak hidup orang banyak. PLN merupakan objek vital nasional dan harus diamankan secara maksimal.
"Dalam hal ini maka Polda Sulbar memiliki tanggung jawab untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan PLN sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman," ujarnya.
"Dengan adanya PKT ini, maka menjadi pedoman kerja sama yang proporsional, tertib dan efisien," lanjut Verdianto.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Moch Andy Adchaminoerdin melalui keterangannya di Makassar, Rabu, menjelaskan penandatanganan PKT merupakan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja PLN dalam wilayah kerja hukum Polda Sulbar.
"PLN selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan diamanatkan untuk melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan menganut asas manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan serta asas-asas lainnya," ungkap Andy.
Pembangunan tersebut, kata dia, bertujuan menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“PKT ini merupakan wujud sinergi antara PLN dengan Polda Sulbar, kami optimis momentum ini dapat meningkatkan kerjasama antar instansi guna kemajuan Indonesia," ujar Andy.
Irjen Pol Drs Verdianto I. Bitticaca menyampaikan PLN merupakan suatu perusahaan yang berkaitan dengan khalayak hidup orang banyak. PLN merupakan objek vital nasional dan harus diamankan secara maksimal.
"Dalam hal ini maka Polda Sulbar memiliki tanggung jawab untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan PLN sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman," ujarnya.
"Dengan adanya PKT ini, maka menjadi pedoman kerja sama yang proporsional, tertib dan efisien," lanjut Verdianto.